; charset=UTF-8" /> Ganti Rugi Lahan Pada Pembebasan Lahan Bermasalah di Kampung Bebek - | ';

| | 196 kali dibaca

Ganti Rugi Lahan Pada Pembebasan Lahan Bermasalah di Kampung Bebek

Tanjungpinang, Radar Kepri-Pemagaran lahan oleh Djodi Wirahadikusuma yang terkena proyek pelebaran jalan oleh BPK FTZ Tanjungpinang di Kampung Bebek, Senggarang Darat, Kota Tanjungpinang merupakan hak warga negara untuk mempertahankan haknya atas kepemilikan tanah tersebut.

Penegasan ini disampaikan Djodi bukan tanpa alasan.”Pada pelebaran jalan pertama, saya sudah diam meskipun lahan saya yang berstatus SHM dipakai untuk jalan tanpa ganti rugi satu rupiah pun. Sekarang lahan saya mau dipakai lagi, juga tanpa ganti. Wajar saya memegar lahan saya tersebut. Saya mempertahankan hak saya kok.”ucapnya.

Pihaknya heran, apa mungkin pembangunan (pelebaran) jalan dilakukan tanpa pembebasan dan ganti rugi yang layak.”Kalau ada proyek yang terkena tanah warga, tidak mungkin tidak ada ganti rugi terhadap lahan warga tersebut. Kalau tak ada uang (ganti rugi,red) berarti perencanaan proyek tersebut tidak matang dan seharusnya ditunda dulu pelaksanaanya sampai persoalan dengan pemilik lahan diselesaikan.”ujarnya.

Djodi mengaku pernah diundang mengikuti sosialisasi tentang proyek pelebaran jalan dengan pagu dana Rp 16 Miliar tersebut.”Kita dijanjikan akan diberi sagu hati, seperti pengemis aja.Saya gak mau, saya mau ganti rugi yang layak sesuai dengan aturan dan nilai tanah saat ini.”tegasnya.

Berdasarkan UU nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan dasar Pokok-pokok Agraria dalam pasal 18 dituliskan. “Untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan Negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut, dengan memberi ganti kerugian yang
layak dan menurut cara yang diatur dengan Undang-undang,”.

Djodi mengaku tidak menghalangi proyek pelebaran jalan tersebut dan sangat mendukung program pemerinta untuk pembangunan.”Buktinya di Senggarang, ratusan meter tanah saya dihibahkan untuk pembangunan jalan.”jelasnya.

Namun dalam proyek pelebaran jalan di Kampung Bebek ini pihaknya belum bersedia melepaskan haknya atas tanah tersebut karena belum ditentukan nilai ganti rugi yang layak dan sesuai UU serta peraturan yang berlaku.

Djodi wajar keberatan, karena terpakainya lahan tersebut akan berdampak berkurangnya luas tanahnya.”Saya tentu harus membuat sertifikat baru, ukur ulang lagi. Itukan memerlukan dana. Nanti saya rugi dua kali, tanah diambil tanpa ganti rugi kemudian harus keluar biaya lagi untuk pembuatan SHM baru.”bebernya.

Ditegaskan Djodi, setiap orang bersamaan kedudukannya dalam hukum.”Negara saja tidak boleh melanggar hukum. Jadi saya akan pertahankan tanah tersebut sampai ada penjelasan dan ganti rugi yang layak sesuai peraturan dan UU.”pungkas.

Pihaknya juga tidak akan ragu menempuh jalur hukum yang ada jika tanahnya kembali dipakai tanpa ganti rugi yang layak.”Bagaimana mungkin proyek bernilai belasan miliar tidak ada anggaran pembebasan lahan. Ini  mencurigakan.”tutupnya.

Hingga berita ini dimuat, pihak terkait terutama pengguna anggaran belum berhasil dijumpai guna konfirmasi dan klarifikasi.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 29 Mei 2023. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek