; charset=UTF-8" /> Ganti Rugi Lahan Bermasalah, Berpotensi Ganjal Proyek Jembatan Babin - | ';

| | 462 kali dibaca

Ganti Rugi Lahan Bermasalah, Berpotensi Ganjal Proyek Jembatan Babin

PN Tanjungpinang yang menerima 15 kasus penitipan uang ganti rugi dari proyek jembatan Babin.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Proyek  pembangunan jembatan yang menghubungkan pulau Batam dengan Bintan ( Babin) terancam molor pengerjaanya dan bisa jadi gagal akibat tak kunjung selesainya ganti rugi lahan terhadap belasan warga yang tanahnya terpakai untuk pondasi jembatan.

Pemerintah Provinsi Kepri diminta bettindak tegas terhadap panitia pembebasan lahan yang terindikasi “memainkan” harga beli lahan sehingga warga keberatan. Bahkan sejak mega proyek itu digadang-gadang menjadi ikon baru Indonesia ini, ganti rugi lahan tak kunjung tuntas.

Buktinya, sampai hari ini, Rabu (08/06) telah ada telah ada 15 berkas perkara penitipan uang (konsinyasi) yang masuk ke Pengadilan.

Uang konsinyasi dititipkan Pemprov Kepri melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Provinsi Kepri di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Humas PN Tanjungpinang. Isdaryanto SH MH dikonfirmasi radarkepri.com via WA-nya, Rabu (08/06) terkait jumlah kasus uang ganti rugi dalam proyek jembatan Babin menuliskan.”Tahun 2022, masuk 15 permohonan sampai dengan hari ini, 8 Juni 2022.”tulisnya.

Data yang diperoleh radarkepri.com dari SIPP PN Tpg. Nilai ganti rugi yang diberikan Pemprov Kepri bervariasi. Mulai dari 5 juta lebih hingga ratusan juta.

Berikut nama-nama yang menolak ganti rugi ala kadarnya tersebut.

(1l) Perusahaan umum pembangunan perumahan memiliki 3 lahan yang ditawari diganti rugi Rp 19 187 026, Rp 27 419 409 dan Rp 70 208  000.

(2) Eric Sulendra yang ditawari ganti rugi Rp 218 220 000.

(3) Muthia Rasynaha yang ditawari ganti rugi Rp 155 922 500.

(4)  Yoss Adrian yang ditawari ganti rugi Rp 31 742 400 dan Rp 5 087 200.

(5) Ahmad Ade Hunanda yang ditawari ganti rugi Rp 279 600 866.

(6( Alfian yang ditawari ganti rugi Rp 330 710 000.

(7) Siti Jago Alpiah yang ditawari ganti rugi Rp 96 660 000 dan Rp 156 930 000.

(8) Maryanto yang ditawari ganti rugi Rp 71 150 000.

Dapat diprediksi, akibat gugatan warga yang tidak terima lahanya diganti dengan harga murah ini akan berdampak terhadap pembangunan proyek tapak jembatan Babin ini.

Kabiro Humas Pemprov Kepri, Hasan S Sos dikonfirmasi radarkepri.com terkait adanya keberatan warga atas ganti rugi lahan untuk proyek jembatan Babin ini melalui WA-nya mengatakan.”Proyek itu kepentingan umum, yang belum terima nilai ganti rugi ada mekanisme ada konsinyasi di pengadilan. Nilai lahan berdasarkan kajian tim aprisial yang bekerja secara independeb.”terangnya.

Pihak Pemprov menurut Hasan akan mengikuti putusan pengadilan.”Kalau memang putusan pengadilan harus dibayar lebih dari hasil tim aprisial, kita akan ikuti. Kita tunggulah hasil putusan pengadilan itu.”jelasnya.

Hasan berharap warga memahami, ganti rugi lahan tersebut sudah sesuai prosedur dan mekanisme sehingga nilainya ditetapkan oleh tim aprisial yang bekerja independen.”Ada beberapa warga yang menanyakan ke kami tentang kebenaran harga itu. Kami jawab, begitulah perhitungan tim aprisial.”katanya.

Pihaknya juga menghimbau agar warga memahami dampak positiif dari segi ekonomis pembangunan tersebut.”Nilai lahan warga tentunya akan naik karena terdampak proyek ini.”tutupnya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 08 Jun 2022. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek