; charset=UTF-8" /> Gadis Umur 14 Tahun Dijual Tunangannya Pada WN Malaysia - | ';

| | 2,519 kali dibaca

Gadis Umur 14 Tahun Dijual Tunangannya Pada WN Malaysia

Polres Tanjungbalai Karimun menggelar konfrensi pers kasus eksploitas anak.

Polres Tanjungbalai Karimun menggelar konfrensi pers kasus eksploitas anak.

Karimun,Radar Kepri-Jika Tanjungpinang punya cerita seorang ibu kandung tega menjajakan anak gadisnya demi segepok uang. Di Kabupaten Tanjungbalai Karimun lain lagi, seorang tunangan sengaja menjual dan mengantarkan tunangan yang masih berumur 15 tahun untuk di “genjot” turis asal Malaysia.

Terbongkarnya sindikat penjaja anak gadis dibawah umur untuk penikmat seks asal negeri jiran, Malaysia ini berkat kesigapan jajaran Polres Tanjungbalai Karimun. Awalnya, Syaiful kedatangan tamu dari Malaysia. Lelaki hidung belang asal Malaysia berencana menghabiskan liburannya bersama Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan Anak Baru Gede (ABG). Meneruskan selera warga Negara Malaysia itu, Syaiful menghubungi melalui ponsel seorang temannya bernama Teguh. Dalam percakapan itu, Syaiful meminta dicarikan PSK yang masih muda, dalam waktu yang singkat, Teguh langsung mendapatkan dua PSK bawah umur. Sebut saja namanya Mawar (15) dan Melati (14). Kedua ABG yang masih bau kencur itu kemudian dibawa ke sebuah hotel dengan kamar nomor 303 dan 140, tempat WN Malaysia menginap.
Polisi, khususnya Polres Karimun telah menerima laporan orang hillang atas nama Mawar dan Melati. Laporan langsung ditindaklanjuti dengan menggelar operasi guna mengungkap dugaan kasus eksploitasi anak dibawah umur tersebut.
Berdasarkan hasil investigasi polisi, ke dua ABG di bawah umur yang hilang itu ternyata telah masuk perangkap sindikat pedagang anak untuk dijadikan PSK. Setiap kali kencan, ABG ini di beri uang jasa sebesar Rp 500 ribu. Sedangkan warga negara Malaysia menyerahkan uang sebesar Rp 1,4 juta pada Teguh, tetapi Teguh hanya menyerahkan Rp 500 ribu.
AKP Yoga, Kasat Reskrim Karimun dalam konfrensi persnya mengatakan.”Dalam kasus ini, para pelaku melakukan aksinya dengan modus menawarkan kedua korban kepada warga negara Malaysia untuk menemani mereka agar melakukan hubungan intim, layaknya suami istri.”katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat melanggar pasal 81 ayat 2 junto pasal 88 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan 10 tahun penjara.
Teguh, salah seorang tersangka ketika di konfirmasi Radar Kepri menatakan.”Melati merupakan tunangan saya. Kami tinggal di kos- kosan yang berada di belakang Hotel Mirama.”katanya.

Walaupun Melati merupakan tunangannya, namun tetapi Teguh mengetahui Melati sering melanyani lelaki hidung belang demi uang.”Saya dengan Melati sering berkelahi karena sempitnya keuangan. Kami sedang mengumpulkan uang untuk biaya pernikahan, dan semua ini kami lakukan demi kebaikan kami untuk menikah.”ujarnya.

Masih Teguh.”Saya sudah pernah pukul Melati, tapi dia melawan. Dan bilang sama saya, belum jadi suami, kamu sudah berani pukul saya. Dan Melati juga mengancam akan melaporkan saya ke polisi.”jelas Teguh.
Sebelumnya satu di antara dua perempuan datang dari Batam dan mengaku kabur dari rumah dengan alasan takut di perkosa oleh ayah tirinya.”Dia minta tolong supaya di beri tumpangan dan makan. Tunangan Teguh (Melati, red) bilang terima saja. Minimal untuk menemani tunangan saya.”kata teguh. Setelah beberapa hari tinggal di rumah, wanita itu kesulitan keuangan dan meminta di carikan tamu.
Selain itu Polres Karimun juga berhasil mengungkap kasus eksploitasi anak di bawah umur yang di lakukan oleh Syaiful terhadap Manis (15). Dimana Syaful menjemput Manis atau korban ke rumahnya dengan menggunakan sepeda motor. Karena bujuk rayunya, Manis mau di ajak Syaiful, walaupun Manis sudah menolak di ajak menemui tamu yang sudah menunggu di kamar 205 lantai 2 Hotel M, Namun akhirnya manis berhasil digagahi sampai 3 kali.
AKP Yoga, Kasat Reskrim Polres Karimun mengatakan.”Jika pada kasus pertama, korban mendapatkan imbalan sebesar Rp 500 ribu sekali kencan. Maka kasus kedua korban tidak mendapatkan apa-apa dari pelaku. Atas perbuatannya tersangka di kenai pasal 81 ayat 2 junto pasal 88 UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan 10 tahun penjara.”tegasnya.(jantua dolok saribu)

Ditulis Oleh Pada Jum 31 Jan 2014. Kategory Karimun, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek