; charset=UTF-8" /> Fredy Ferdianto Dituntut 6,5 Tahun Penjara - | ';

| | 892 kali dibaca

Fredy Ferdianto Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Terdakwa Fredy Ferdianto

Inilah terdakwa Fredy Ferdianto yang dituntut 6 tahun 6 bulan.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Terdakwa Fredy Ferdianto alias Kim Tjiu pucat dan termenung, setelah mengetahui dirinya dituntut 6 tahun 6 bulan plus denda Rp 200 juta dan diwajibkan mengembalikan uang negara Rp 1,4 Miliar lebih, Rabu (29/10) di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang.

Tuntutan terhadap Fredy Ferdianto ini merupakan tuntutan paling tinggi untuk 6 orang terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan alat olah raga di Disdik Natuna Tahun Anggaran 2011 lalu.

Jaksa menyebutkan, jika Fredy Ferdianto tidak mengembalikan uang negara dalam tempo 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Pihak Kejaksaan akan merampas aset Fredy Ferdianto dan melelangnya.”Uang hasil lelang akan disetorkan ke kas negara. Jika tidak cukup uang hasil lelang itu, maka hukuman terhadap Fredy Ferdianto ditambah 1 tahun 6 bulan lagi.”terang jaksa dalam tuntutannya.

Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Widianto SH, jaksa menilai Fredy berbelit-belit memberikan keterangan sehingga mempersulit proses persidangan yang berjalan. Fredy juga membantah sejumlah keterangan yang disampaikannya ketika di BAP penyidik Kejari Ranai.

Padahal menurut jaksa, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan keterangan 28 orang saksi dan sekitar 40 barang bukti, mulai dari bukti transfer hingga modus korupsi dengan mark-up harga alat-alat olah raga tersebut.”Terdakwa Fredy terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan memalsukan surat dukungan.”terang jaksa.

Jaksa juga menyebutkan, dalam proyek pengadaan alat olah raga ini, Fredy Ferdianto selaku pemilik toko menjual alat musik ini meraih untung hingga Rp 1,48 Miliar dari nilai proyek Rp 4,5 miliar.

Terhadap tuntutan ini, Fredy Ferdianto hanya terdiam karena pada persidangan kali ini, dia tidak didampingi penasehat hukumnya. Namun majelis hakim tetap memberikan hak pada Fredy Ferdianto untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada Rabu (05/10).(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 29 Okt 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek