; charset=UTF-8" /> Freddy Ferdianto Cabut Sejumlah Keterangan, Jaksa Gelengkan Kepala - | ';

| | 1,049 kali dibaca

Freddy Ferdianto Cabut Sejumlah Keterangan, Jaksa Gelengkan Kepala

Freddy Ferdianto, saksi mahkota ketika mencabut sejumlah keterangan di BAP pada persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Freddy Ferdianto, saksi mahkota ketika mencabut sejumlah keterangan di BAP pada persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (24/09).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sejumlah keterangan terdakwa Freddy Ferdianto yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri Ranai, Natuna disanggah dan dibatalkan oleh Freddy Ferdianto yang menjadi saksi untuk terdakwa Jasman Harun, Asmiadi, Indra Wardi dan Agus Ferdinan serta Tasimun.

Keterangan pertama yang dibantah Freddy Ferdianto tentang adanya komunikasi antara dirinya dengan pejabat terkait kasus yang menghantarkan dirinya kepenjara tersebut.”Saya tidak kenal dan tidak berbicara dengan pak Jasman.”bantah  Freddy Ferdianto. Namun keterangan ini dimentahkan Jaksa Pennutut Umum (JPU) Hendri S SH yang membacakan BAP-nya.”Saudara mengatakan tidak pernah berbicara dengan Jasman Harun, namun dalam BAP, saudara mengakui pernah berbicara dengan Jasman Harun memakai ponsel Asmiadi. Lalu, mana yang benar ?.”Tanya jaksa.

Mendengar tanggapan jaksa tersebut, Freddy Ferdianto akhirnya mengakui pernah berbicara dengan Jasman Harun dan membicarakan proyek pengadaan sarana olah raga di Disdik tersebut.”Maksud saya tidak pernah bertemu dan berbicara secara langsung.”elaknya.

Keterangan lain yang dibantah Freddy Ferdianto tentang penerimaan uang kontan senilai Rp 750 juta dari Asmiadi.”Saya tak pernah terima uang itu. Uang yang saya terima hanya yang masuk ke rekening perusahaan sesuai dengan nilai barang yang dibeli, sebesar Rp 3 150 000 000.”bantahnya.

Padahal nilai proyek sebesar Rp 5 Miliar dan dimenangkan oleh PT Segi Lima dengan nilai Rp 4,5 Miliar.”Jadi kemana uang sebesar Rp 1 350 000 000 lagi ?’tanya ketua majelis hakim, Parulian Lumbantoruan SH MH.”Saya tidak tahu, saya hanya terima senilai harga barang.”ujarnya.

Majelis hakim juga mencecar Freddy Ferdian dengan legalitas dan surat dukungan yang dimiliki pihaknya untuk perusahaan yang ikut tender.”Saya tidak pernah berikan surat dukungan untuk perusahaan lain. Itu (surat dukungan,red) palsu, saya tak ada buat.”bantah Freddy Ferdianto.

Menyikapi bantahan tersebut, JPU Bambang Widianto SH mempertanyakan sikap Freddy Ferdianto.”Karena saudara dirugikan, apakah saudara tidak mengambil tindakan. Seperti melaporkan tindak pidana pemalsuan surat dukungan itu ?.”Tanya Bambang Widianto SH.

Terlihat Freddy Ferdianto yang mengenakan baju kemeja hitam lengan panjang terdiam, kemudian berkata.”Saya tidak laporkan.”jawabnya. Namun ketika jaksa menanyakan, sebab Freddy Ferdianto tidak menjawab alias bungkam.

Bungkamnya Freddy Ferdianto memantik ketua majelis hakim untuk memecah kebisuan.”Katakan saja yang sejujurnya, jangan ada dusta. Jangan sampai terjadi dua pendapat.”saran Parulian Lumbatoruan SH MH.

Keterangan lain yang dicabut Freddy Ferdianto, tentang harga barang berupa bola kaki senilai Rp 350 ribu satu buah.”Saya tidak ada jual sampai segitu (Rp 350 ribu,red). Saya hanya jual Rp 95 karena saya beli di Jakarta, Oslamic Raharja Rp 55. HPS yang dilampirkan itu versi pak Asmadi, itu untuk kategori bola kaki terbaik. Sedangkan pak Jasman minta yang termurah harganya.”terang Freddy Ferdianto.

Dicabutnya sejumlah keterangan di BAP ini membuat jaksa geram dan berjanji akan menghadirkan Oslamic Raharjo tempat Freddy Ferdianto membeli barang-baran olah raga tersebut.

Freddy Ferdianto juga terkesan memasang badan dengan menutup-nutupi adanya konspirasi dirinya dalam pengadaan alat raga tersebut.”Toko saya memang menjual alat-alat olah raga dan semua barang yang dipesan pak Asmiadi ada dan lengkap, kecuali meja tenis.”terangnya, padahal toko Tiga Daya miliknya di bagian depan hanya menuliskan menjual barang meubel dan barang eletronik.

Terhadap fakta ini, JPU Bambang Widianto SH akhirnya berkata.”Pak Freddy, sudahlah. Saya ini lama di Ranai, saya tahu toko saudara itu tidak menjual alat olah raga. Alat-alat olah raga itu suadara beli setelah ada pesanan dari pak Asmiadi. Betulkan begitu ?.”tanya Bambang Widianto SH.

Lagi-lagi Freddy Ferdianto berkilah.”Alat-alat olah raga itu ada digudang pak, yang di pajang di toko memang hanya barang-barang elektronik dan meubel saja.”bantah Freddy Ferdianto. Jaksa terlihat menggeleng-gelengkan kepalanya mendengar jawaban ini.

Ketua majelis hakim kemudian menengahi.”Sudahlah pak jaksa, keterangan Freddy ini akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dan akan kami konfrontir dengan keterangan saksi-saksi lainnya.”tegas Parulian Lumbantoruan SH MH mengakhiri serangkaian pencabutan keterangan di BAP tersebut. (irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 25 Sep 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek