Fadilla Kembali Jadi Terdakwa Korupsi
Tanjungpinang, Radar Kepri-Fadilla RD Malarangan, mantan direktur RSUD Embung Fatimah, Batam kembali menjadi terdakwa tindak pidana korupsi. Kali ini, Fadilla tersandung kasus korupsi proyek alat kesehatan tahun 2014 yang merugikan negara sebesar Rp 4,3 Miliar. Dia disidangkan untuk pertama kali dari kasus ini, Jumat (16/09) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Tanjungpinang.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trianto SH diterangkan kronologis proyek yang menghangtarkan Fadilla untuk kedua kalinya sebagai terdakwa. Pasalnya, sebelumnya Fadilla juga telah jadi terdakwa dalam kasus korupsi proyek alat kesehatan (alkes) tahun 2011 dan proses persidangan masih tahap pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam kasus yang diusut Kejari Batam ini, jaksa juga menetapkan Rafael, direktur Alexa Mandiri Utama, rekananan alias pemenang proyek dengan pagu dana Rp 20 Miliar ini..”Pembayaran dilakukan sebelum pekerjaan selesai seluruhnya sehingga nerugikan keuangan negara sebesar Rp 4 379 555 700.”sebut jaksa.
Terhadap dakwaan ini, penasehat hukum terdakwa drg Fadilla RD Malarangan yakni Bali Dallo SH menyatakan.”Kita tidak mengajukan eksepsi.”katanya. Karena tidak ada eksepsi, persidangan dilanjutkan dengan agenda pembuktian yang akan mengjadirkan saksi-saksi pada Kamis (22/09).
Sebelum sidang ditutup, tim penasehat hukum mengajukan permintaan copy berita acara pemeriksaan (BAP) secara resmi melalui surat ke majelis hakim. Majelis hakim kemudian menskor sidang guna bermusyawarah untuk menyikapi permohonan tersebut.
Setelah sidang di skor, ketua majelis hakim Santonius Tambunan SH MH.”Kami majelis telah bermusyawarah. Pada prinsipnya, kami menyetujui. Tapi silahkan diminta ke penyidik melalui penuntut umum.”katanya.(irfan)