Fadil : Jika Ijin Amdal PT KJJ Terbit Dipastikan Cacat Hukum
Tanjungpinang, Radar Kepri-Penolakan 10 ribu warga Anambas atas kehadiran PT Kartika Jemaja Jaya yang hendak “membabat” hutan dengan dalih membuka perkebunan karet di Jemaja, membuktikan PT KJJ tak lolos uji publik. Jika ijin Amdal terbit, dipastikan ijin itu cacat hukum karena uji publik tak lolos.
Penilain ini disampaikan Fadil Hasan SH, praktisi hukum juga pejuang terbentuknya Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA).”Penolakan 10 ribu masyarakat Anambas yang membubuhkan tanda tangan dalam petisi penolakan PT KJJ yang diserahkan ke Bupati membuktikan uji publik atas PT KJJ tidak lolos.”terangnya.
Karena itu, masih kata Fadil, kalaupun ijin Amdal terbit.”Dipastikan ijin itu cacat hukum karena tak lolos uji publik. Kita akan mengajukan gugatan ke pengadilan untuk membatalkan.”tegasnya.
Pihaknya juga menghimbau agar aparat penegak hukum memonitor pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan ijin amdal untuk PT KJJ tersebut.(irfan)
10.000 menolak ,puluhan ribu yg mendukung.. Ono opo iki ?