; charset=UTF-8" /> Eva Amalia Bantah Bangun WC Mewah Tanpa Koordinasi dan Sosialisasi - | ';

| | 969 kali dibaca

Eva Amalia Bantah Bangun WC Mewah Tanpa Koordinasi dan Sosialisasi

Dilokasi inilah akan dibangun WC mewah senilai Rp 400 juta.

Dilokasi inilah akan dibangun WC mewah senilai Rp 400 juta.

Tanjungpinang, Radar Kepri terkait berita Radar Kepri Online pada Kamis 16 Mei 2013 yang berjudul tanpa koordinasi dan sosialisasi BUMD Akan Bangun WC Mewah. Eva Amalia SH M Si selaku direktur BUMD dan direktur PT Tanjungpinang Makmur Bersama (PT TMB) menyampaikan klarifikasi.

Berikut klarifikas/penjelasan terhadap rencana program sanisasi berbasis masyarakat (SANIMAS) Pembangunan MCK lokasi pasar Potong Lembu, Kelurahan Kemboja yang dikirimkan Eva Amalia SH MSi tanggal 16 Mei 2013 dan diterima redaksi media ini pada Jumat (17/05).

Poin pertama berisi, sehubungan dengan berita di Radar Kepri online terbitan Kamis 16 Mei 2013 dengan judul, tanpa koordinasi dan sosialisasi BUMD Akan Bangun WC Mewah, perlu kami klarifikasi dengan hak jawab dengan penjelasan sebagai berikut.

Poin kedua menyatakan, Toilet/WC tersebut Tidak dibangun oleh BUMD Kota Tanjungpinang, melainkan merupakan program Sanitasi Berbasis Masyarakat (SANIMAS) Pembangunan MCK Lokasi Pasar Potong Lembu, Kelurahan Kemboja oleh Kementrian Pekerjaan Umum Direktorat Jendral Cipta Karya Satker PPLP (Pengembangan Penyehatan Lingkungan Pemukiman) Tahun 2013.

Poin ketiga menerangkan, lokasi/lahan yang akan dibangun tersebut bukan berada pada lahan Akau Potong Lembu. Melainkan pada lahan sebelah Pasar Potong Lembu yang di kelola oleh BUMD Kota Tanjungpinang yang telah di musyawarahkan melalui RT/RW, Lurah Kelurahan Kemboja dan Camat Tanjungpinang Barat.

Kemudian pada poin ke empat menyatakan, perencanaan dan tindak lanjut dari program tersebut sudah melalui mekanisme dengan koordinasi, konsolidasi dan pelaporan antara lain kepada.(a).Surat ke Walikota Ref.No.161/Dir-TMB/IV/2013 tertanggal 5 April 2013  dengan perihal, Laporan Rencana Pembuatan Toilet Plus di lokasi Pasar Baru II dan lokasi Pasar Potong Lembu. Dana Hibah APBN Kementrian Pekerjaan Umum bidang Cipta Karya Tahun 2013. (b) .Surat ke Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau dan Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang, Ref.No.172/Dir-TMB/IV/2013 tertanggal 2013 perihal Laporan Rencana Pembuatan Toilet Plus di lokasi Pasar Baru II dan lokasi Pasar Potong Lembu. Dana Hibah APBN Kementrian Pekerjaan Umum bidang Cipta Karya Tahun 2013. (c).Surat ke Camat Kota Tanjungpinang Barat, Lurah Kemboja dan Ketua RT/RW di lingkungan Potong Lembu, Kelurahan Kemboja Ref.No.171/Dir/-TMB/IV/2013 tertanggal 16 April 2013 perihal Rencana Pembuatan 1(satu)unit Toilet Plus di lokasi Pasar Potong Lembu.

Selanjutnya, pada  poin lima tertulis, perlu kami sampaikan bahwa untuk lokasi Pasar Potong Lembu tersebut sudah disosialisasikan melalui 3 (tiga) kali pertemuan. Yakni pada Jumat, 3 Mei 2013 yang turut di hadiri oleh Camat Tanjungpinang Barat. Kemudian kunjungan lapangan oleh Tim Satker PU pada hari/tanggal Selasa, 14 Mei 2013. Dan pertemuan pembentukan KSM Nusantara Mandiri pada hari/tanggal Rabu,15 Mei.(dokumentasi terlampir)

Sedangkan pada poin 6 menyatakan, terlampir juga kami sertakan surat pernyataan penyediaan lahan lokasi Pasar Potong Lembu tersebut yang sudah di ketahui dan disetujui oleh RT/RT, Lurah dan Camat setempat.

Selanjutnya pada poin 7 menerangkan, Terhadap informasi ini kami telah juga mengirimkan pemberitahuan kepada  P2KAPL(Persatuan Pedagang Kuliner Akau Potong Lembu) melalui surat Ref.No.207/Dir-TMB/V/2013 tertanggal 16 Mei 2013. Menindaklanjuti masukan, bahwa rencana dan laporan baik lisan dan tertulis sudah di koordinasikan sebelumnya. Perlu kami jelaskan bahwa tahapan dan laporan baik lisan maupun tulisan sudah dikoordinasikan dan dikonsolidasikan sesuai poin 2.

Dan pada poin ke 8 menerangkan, tujuan dari Program sanisasi berbasis masyarakat tersebut menjadi pertimbangan terhadap lokasi pasar potong lembu menjadi fasilitas pendukung unit perpasaran dipasar potong lembu.

Sedangkan poin ke-9 menulis, terlampir referensi dan dokumen perencanaan dan pelaksanaan program sebagai informasi.

Selanjut poin penutup, 10 berisi permintaan agar penjelasan/klarifikasi ini dapat dimuat sebagai hak jawab kami.(redaksi)

Ditulis Oleh Pada Sab 18 Mei 2013. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek