Enam Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap
Tanjungpinang, Radar Kepri-Polres Tanjungpinang amankan 6 orang terkait penyalahgunaan narkoba. Lima dari enam tersangka merupakan pengedar ganja dengan barang bukti sekitar 90 gram sedangkan satu tersangks shabu merupakan seorang anggota satpol pp provinsi sebagai pemakai dengan barang bukti beberapa alat hisap shabu.
Hal ini di sampaikan waka polres tanjungpinang kompol Andi saat konfrensi pers di mapolres (18/11).Penangkapan lima pengedar ganja bermula dari penangkapan R di jalan Ganet (20/10) di temukan 1 paket shabu pipet alat hisap dan baring bukti lainnya Kemudian hasil pengembangan juga berhasil di tangkap N di jalan R.H.Fisabilillah dan F warga di jalan sultan mahmud gang bluntas tanjung unggat.
Di hotel comfort dengan bb 4 paket daun ganja kering seberat 15 paket seberat 456 gram serta 3 paket di duga shabu serta barang bukti lainnya kemudian di tangkap pula H warga jalan ganet di lokasi jalan R.H.Fisabilillah dengan bukti 2 paket besar daun ganja seberat 204 gram.
Kelima tersangka di tetapkan sebagai pengedar narkoba karena berjaringan di tuntut pasal 112 dan 237 dengan ancama hingga 12 tahun sesuai undang undang narkoba. Sedangkan seorang lagi yang di tangkap satreskrim narkona tanjungpinanh oknum anggota satpol pp provinsi kepri berinisial T dan S dengan barang bukti satu paket shabu warga karimun di lokasi jalan sabang kampung sido mulyo km 13 arah kijang dan batu 9 atau jalan D.I.Panjaitan bintan center. (isza )