Empat Terdakwa Korupsi Dari Lingga Disidangkan
Tanjungpinang, Radar Kepri-Empat orang terdakwa pembangunan tugu Agrominapolitan alias Tugu Cangkul dari Kabuten Lingga mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Tanjungpinang, Rabu (24/06).
Empat terdakwa itu adalah Agus Fitrianto ST selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Hayatulah Akbar SH (direktur PT AMKA pemenang lelang), Rahimin Jalil dan Said Febri Santosa ST (subcon).
Kasus ini mencuat setelah adanya sejumlah kejanggalan, salah satunya pembayaran 100 persen padahal pekerjaan belum tuntas. Kejanggalan lain, proses lelang juga diduga hanya formalitas, karena KPA telah membocorkan harga yang ditetapkan sebagai pemenang lelang pada kontraktor yang melaksanakan proyek . Berdasarkan audit BPKP kerugian dalam kasus ini mencapai Rp 243 juta. Proyek senilai Rp2.998.301.000 dibangun pada memakai APBD Lingga Tahun Anggaran (TA) 2017.
Para terdakwa dijerat melanggar primer pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dipimpin oleh Copioner SH dengan anggota Yon Efri SH dan Weninanda SH. Sedangkan JPU dari Kejati Kepri adalah Sukamto SH dan Noly Wijaya SH.
Terhadap dakwaan jaksa ini, penasehat hukum terdakwa Hidatullah dan Rahimin Jalil yakni Hendie Devitra SH MH setelah berkonsultasi dengan kliennya menyatakan tidak mengajukan eksepsi (keberatan atas surat dakwaan JPU) tersebut.
Namun, Hendie meminta kliennya dihadirkan ke persidangan di PN Tanjungpinang untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi yang akan didengarkan keterangannya pada persidangan Rabu (01/07) nanti.(irfan)