Empat Residivis Narkoba Ditangkap Bersama Ratusan Gram Narkoba
Tanjungpinang, Radar Kepri-Hanya dalam tempo hitungan jam, sehari Satuan Narkoba Polres Taniungpinang sukses mengungkap dan menangkap 4 pelaku pengedar narkoba jenis Sabu dan ganja. Ironisnya, ke empat orang yang ditangkap itu ternyata residivis dalam kasus yang sama.
Hal ini disampaika Kapolres Tanjungpinang, AKBP M Iqbal melalui Kasat Narkoba, AKP Ctisman Pandjaitan SE MM dalam konfrensi pers di ruang kerja Kasat Narkoba, Selasa (21/01) sore didampingi KBO saat narkoba, Iptu Raja Vindo dan Kasubag Humas Iptu Jaya Saputra.
Diterangkan Kasat Narkoba, pada Kamis (16/01) sekitar pukul 17 00 Wib pihaknya mengamankan seorang pelaku berinisial Aj (34) di Bukit Cermin.”Dari Aj ini kita amankan barang bukti berupa Sabu dan ganja beserta alat hisap yang dipergunakan pelaku. Dari Aj kita kembangkan, sehingga muncul nama Af selaku penjual ke Aj. Dirumah Aj, kita temukan ganja seberat 168 gram.”kata Kasat Narkoba.
Ditambahkan Kasat Narkoba, kedua pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama dan tidak memiliki pekerjaan.
Dihari yang sama dihari yang sama, Satnarkoba Polres Tanjungpinang mengamankan Af di pinggir jalan Soekarno-Hatta bersama 5 paket narkoba jenis sabu.”Dari Af kita kembangkan ke Ff (49) yang menjual sabu ke Af.”pungkasnya.(irfan)