Empat Rampok Antar Daerah Terancam 7 Tahun Penjara
Tanjungpinang, Radar Kepri-Lebih dari sebulan malang melintang merampok di Tanjungpinang, Bintan Timur dan Kota Batam. Akhirnya, 4 kawanan rampok yang meresahkan masyarakat 3 daerah ini takluk setelah dibekuk tim buru sergap Polres Tanjungpinang yang dipimpim langsung Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tanjungpinang, AKP Reza Morandy Tarigan S Ik, Sabtu (22/08) subuh.
Tiga dari empat rampok antar daerah bermukim di Batam, yaitu Rian Sibarani (21), Leo Sinaga alias Gulamo (26), Heri Sinaga alias Kidal (33) dan Mahamadi alias Ayun (29), nama terakhir berdomisili di Perum Hang Tuah, Tanjungpinang.
Dalam siaran pers yang diterima radarkepri.com, Kapolres Tanjungpinang, AKBP Dwita Kumu W SH S Ik didampingi Wakapolres, kompol I Wayan S dan Kasat Reskrim, AKP Reza Morandy Tarigan SH mengungkapkan. Dari 36 rumah yang dibobol kawanana ini, 4 rumah berada didalam wilayah hukum Polres Tanjungpinang, 2 di Bintan dan 30 di Kota Batam.
Dari para tersangka, polisi mengamankan16 barang bukti. Diantaranya,27 unit jam tangan berbagai merek, 1 unit TV merek Sharp 24 inchi, 16 unit alat elektronik, 19 unit handphone, 19 buah tali pinggang, 4 bilah senjata tajam, 9 unit mesin gerinda, 1 unit alat Bor, 1 buah tas, 19 buah batu cincin, 7 pasang sepatu berbagai merek,1 pasang alat bengkel, 1 buah topi, 1 tas berisi uang koin, 1 kantong uang koin dan 1 unit mobil Avanza warna putih dengan nopol BP 1773 WY.
Aksi empat kawanan rampok ini terjadi sejak Juli 2015, diantaranya pada Jumat (21/08) sekitar pukul 16 30 Wib yang menjadi sasaran adalah rumah di Perumahan Cluster Air Raja, RT 004/RW 002.Para tersangka masuk setelah merusak jendela dan menggondol Emas, uang tunai Rp 4,4 juta dan Hp merek Samsung Champ Duos.
Dihari yang sama, selain Fauzi, Rifki Yudi Tirtana, warga juga melapor ke Polsek Tanjungpinang Timur karena rumahnya dibobol maling. Dan sebelumnya, pada 24 Juli 2014, Okvita Adhayani juga telah melapor ke Polsek Tanjungpinang, sedangkan, Swistika melapor pada Minggu (23/08).
Para tersangka dijerat melanggar pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Polisi masih menggelar penyelidikan untuk mengembangkan kasus ini.(irfan)
Maaf untuk 16 barang electronik itu apa saja ???
Pada tgl 1 july rumah sy di bobol orang, kebetulan saya tidak berada di rumah karna pulang kampung.
silahkan datng ke Polres Tanjungpinang untuk melihat barang buktinya..