; charset=UTF-8" /> Empat Pemakai Narkoba Divonis Berbeda - | ';

| | 3,810 kali dibaca

Empat Pemakai Narkoba Divonis Berbeda

Empat pemakai narkoba yang divonis dengan hukuman berbeda.

Empat pemakai narkoba yang divonis dengan hukuman berbeda.

Tanjungpinang, Radar Kepei-Empat orang pemakai narkoba, Hamzah, Mulyono alias Bejo,Azlin dan Hendra yang ditangkap dirumah Bejo Jl  Sultan Machmud, gang Swadaya nomor 17, kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari dihukum dengan vonis berbeda.

Hamzah dan Mulyono dihukum selama 2 tahun penjara, sedangkan Hendra dan Azlin dihukum 1 tahun penjara. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut ke empatnya selama 6 tahun karena melanggar pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) junto pasal 127 ayat (1) huruf  a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika

Para terdakwa, menurut majelis hakim terbukti melanggar pasal 127 ayat (1) huuf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.”Sesuai fakta persidangan, ditemukan fakta bahwa ke empatnya sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Karena itu, majelis tidak sependapat dengan dakwaan JPU pada pasal alternatif kedua. Perbuatan terdakwa lebih pada penyalahgunaan narkoba.”terang majelis hakim.

Adapun pertimbangan majelia hakim memvonis Mulyono dan Hamzah karena dinilai pemakai aktif. Hamzah yang memiliki ide untuk nyab bersama. Sedangkan Mulyono dikategorikan pemakai aktif karena menyediakan tempat untuk menyabu.

Sedangkan tersangka Hendra terbukti memakai narkoba dan mengisap sabu. Untuk terdakwa Azlin, meskipun tidak memakai namun ikut membantu membeli sabu dengan menyumbang Rp 100 ribu.

Terhadap putusan yang dibacakan di PN Tanjungpunang, Selasa (01/06) ini, M Indra Kelana SH setelah bermusyawarah dengan kliennya, akhirnya menyatakan menerima vonis tersebut. Sedangkan JPU Mirian SH menyatakan pikir-pikir.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 01 Jun 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

1 Comment for “Empat Pemakai Narkoba Divonis Berbeda”

  1. Saya aditiya alias adit,saya korban penyalahgunaan narkoba/pemakai narkoba.
    saya di tangkap di rumah saya bersama 2orang teman saya,sedang memakai narkoba jenis sabu,
    kami bertiga hanya pemakai bukan pengedar/bandar.
    Tapi kenapa hukuman saya,seperti bandar hukum itu tidak adil.
    Bagi yang (uang/orang kaya) pasti hukuman nya ringan,dan bagi yang tidak ada (uang/seperti saya) malah di hukum selama 6 tahun penjara.

    Kronologis kejadian saya sama persis seperti mereka berempat 4.

    Saya berharap kepada Kepala BNN,dapat membaca ini.
    Saya ingin memakai narkoba dan saya berharap bisa di rehabilitasi secepat nya,karena di dalam LAPAS peredaran narkoba sangat luas.saya sekarang berada di LAPAS kelas 2A JAMBI
    tolong hubungi nomor ini (082372202645)
    itu nomor hp orang tua saya.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek