; charset=UTF-8" /> Empat Nelayan Palembang Merampok di Tanjungpinang Ditangkap di Bintan - | ';

| | 1,550 kali dibaca

Empat Nelayan Palembang Merampok di Tanjungpinang Ditangkap di Bintan

Kapolres Tanjungpinang saat ekspos penangkapan 4 pelaku perampokan nasabah bank.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Empat orang pelaku perampokan nasabah bank berinisial M, RD, WK dan TG ditangkap Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Hal ini disampaikan Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhamad Iqbal SH SIK MSi didampingi, Wakapolres, Kompol Agung Gima Sunarya SIK, Kasat Reskrim, AKP Efendri Alie SH MH dan Kasubag Humas Polres Tanjungpinang Iptu Jaya Saputra dalam konfrensi pers pada sejumlah pewarta di Mapolres Tanjungpinang, Jl A Yani, Jumat (22/11) siang.

Selain menangkap 4 pelaku yang berasal dari Palembang ini, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) lainnya. Diantaranya uang sebanyak Rp 155 juta dari Rp 225 juta, paku, 4 unit Hp, dua tas punggung dan sebilah pisau, serta dua motor yang dipergunakan dalam melakukan aksinya.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP M Iqbal mengatakan.”Kejadiannya, ada seorang pegawai perusahaan mengambil uang disebuah bank sebanyak Rp 225 juta. Begitu keluar dari Bank, para tersangka telah melakukan pemantauan. Mereka sudah dua kali melakukan perampokan.Satu kali lagi di Batam.Kita Sudah koordinasi dengan Poltabes Batam.”kata Kapolres.

Ditambahkan Kapolres, korban turun dari mobil karena merasa ban mobilnya kempes.”Ada yang mengambil tas berisi uang Rp 225 juta. Yang mengambil kemudian melarikan diri sedangkan dua temannya mengikuti dari belakang.”jelasnya.

Keempat pelaku perampokan di tangkap di kilometer 16 Kecamatam Toa Paya, Kabupaten Bintan pada Senin (11/11) lalu.”Uangnya sudah dibagi. Ada satu tas yang tercecer di kawasan hutan didaerah Kawal saat melarikan diri. Kita sudah sisir lokasi tersebut namun belum ditemukan.”katanya.

Empat pelaku perampokan yang ditangkap.

 

Saat menangkap, ke empat pelaku sempat melarikan diri sehingga polisi terpaksa melumpuhkan ke empatnya dengan timah panas.”Kita juga menghimbau nasabah untuk meminta pengawalan kepolisi.”tambahnya.

Dilanjutkan Kapolres, empat tersangka merupakan nelayan asal Palembang.”Mereka berkumpul merencanakan perampokan dengan dalih mencari uang lebih.”katanya.

Pelaku dijerat melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 22 Nov 2019. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek