; charset=UTF-8" /> Empat Kali Dihukum Tak Membuat Akeng Jera Jual Narkoba - | ';

| | 438 kali dibaca

Empat Kali Dihukum Tak Membuat Akeng Jera Jual Narkoba

Ingkeng alias Akeng, mantan napi narkoba 4 kali yang kembali diadili.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Pernah dihukum 4 kali dalam kasus pidana kepemilikan narkoba tidak membuat Ingkeng alias Akeng jera.

Hal ini terungkap dalam persidangan, Selasa (09/10) didepan majelis hakim PN Tanjungpinang dengan agenda pemeriksaan saksi dilanjutkan mendengarkan keterangan terdakwa.”Disini tercatat, saudara pernah dihukum dalam kasus yang sama. Apa betul itu ?”tanya Asep Sopian Sauri SH.”Benar pak.”jawab Akeng. Namun dia mengaku lupa berapa kali masuk bui gara-gara jual beli narkoba.”Disini ada tercatat pada tahun 2001, 2002, 2005 dan 2010 dan keluar tahun 2016. Apa benar itu.”tanya hakim Asep.”Lupa, mungkin lah pak. Yang saya ingat, terakhir kali dihukum 10 tahun.”ucapnya.

Dalam surat dakwaan jaksa disebutkan, terdakwa INGKENG Alias AKENG pada hari Senin tanggal 14 Mei 2018 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2018 bertempat di warung kopi dijalan Raya Tanjung Pinang – Tanjung Uban KM.16 Kecamatan Toapaya Selatan Kabupaten Bintan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman,  perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut.

Berawal pada hari Senin Tanggal 14 Mei 2018 sekira pukul 10.00 wib terdakwa memesan 2 (dua) sak narkotika jenis sabu kepada saudara ACIONG (DPO) seharga Rp.7.000.000,-(tujuh juta rupiah), kemudian terdakwa dihubungi saksi HERMAN alias AHENG untuk memesan nakotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) sak dan disepakati harga 1 (satu) sak narkotika jenis sabu seharga Rp.4.200.000,-yang rencananya sabu tersebut diserahkan di warung kopi di Toapaya KM.16.

Setelah terjadi kesepakatan tersebut, terdakwa pergi ke warung kopi di Taopaya Km.16 untuk menyerahkan narkotika pesanan saksi AHENG. Kemudian sesampainya di warung kopi tersebut terdakwa langsung ditangkap oleh saksi ZULMAN EFANDI dan saksi YUDI PRAMONO yang merupakan anggota satnarkoba Polres Bintan dan dilakukan penggeledahan badan ditemukan 2 (dua) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dan diakui narkotika jenis sabu tersebut milik terdakwa.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik bening  berisi kristal putih masing-masing 1 (satu) paket plastik bening berisi kristal berwarna putih dengan berat 2,22 gram  dan 1 (satu) paket plastik bening berisi kristal berwarna putih dengan berat 2,39 gram  sebagaimana berita acara penimbangan barang yang diduga narkotika oleh Pegadaian Nomor:165/10260.00/2018 tanggal 16 Mei 2018 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLRI Cabang Medan Nomor LAB : 6383/NNF/2018 tanggal 05 Juni 2018 yang ditanda tangani oleh AKBP Dra. Melta Tarigan, M.Si barang bukti  berupa 1 (satu) paket plastik bening berisi kristal berwarna putih dengan berat 2,22 gram  dan 1 (satu) paket plastik bening berisi kristal berwarna putih dengan berat 2,39 gram  dengan kesimpulan: bahwa berdasarkan barang bukti berupa kristal berwarna putih pada tabel pemeriksaan positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 pada lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009  tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Persidangan dilanjutkan Selasa (16/10) dengan agenda pembacaan tuntutan.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 09 Okt 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek