; charset=UTF-8" /> Empat Camat di Bintan Jadi Saksi Dugaan Korupsi Tambang Bauksit - | ';

| | 2,445 kali dibaca

Empat Camat di Bintan Jadi Saksi Dugaan Korupsi Tambang Bauksit

Tujuh saksi yang dihadirkan jaksa ke persidangan. Empat diantaranya Camat di Kabupaten Bintan.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Empat orang mantan Camat di Kabupaten Bintan menjadi saksi dalam dugaan korupsi tambang bauksit atas kerugian negara senilai Rp 32 Miliar. Empat orang Camat ini pernah dimintai keterangan jaksa penyidik Kejati Kepri.

Begitu juga dengan Daeng Yatir yang menjabat Komisaris di PT Gemilang Sukses Mandiri padahal direkturnya, Edi Rasmadi telah jadi terdakwa dan meringkuk di Rutan Kelasi IA Tanjungpinang.

Fakta diatas terungkap dalam persidangan tindak pidana korupsi ijin tambang bauksit dengan terdakwa sebanyak 12 orang. Dimana pada hari ini, Kamis (10/12), jaksa menghadirkan 7 orang saksi dan 4 diantaranya Camat yang menerbitkan IMB.

Empat Camat itu adalah Satrida, Camat Teluk Bintan, Zulkhairi yang menjabat Camat Bintan Pesisir pada saat itu, Pilihan saat itu menjabat Camat Mantang dan Nurhayati yang menjabat Camat Sri Kuala Lobam.

Terkait fakta diatas, JPU Dodi Emil Gazali SH MH yang juga kasi penuntutan di Kejati Kepri mengungkapkan.”Nantilah. Tunggu perkara ini (yang 12 terdakwa,red) selesai.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 10 Des 2020. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek