Eksekusi Gereja Kristen Kudus Indonesia Berakhir Rusuh
Batam, Radar Kepri-Kericuhan tak terelakkan antara jemat Gereja Kriten Kudus Indonesia (GKKI) Batam dengan aparat kepolisian yang membantu sita eksekusi oleh PN Batam, Rabu (15/10). Jemaat GKKI Batam coba menghalangi eksekusi dengan melarang juru sita PN Batam dan polisi ketika memaksa masuk ke ranah GKKI tersebut.
Pemaksaan kehendak ini membuat amarah jemaat GKKI tidak bisa dikendalikan. Suasana semakin kacau, kursi yang ada didalam gereja tersebut melayang ke arah pihak polisi. Tidak tinggal diam diserang, polisi melakukan perlawanan. Sehingga jatuh korban luka, ada yang luka ringan ada pula juga luka berat.”Yang luka berat dibawa kerumah sakit dan ringan cukup di kasih obat di kantor Poltabes Barelang.”sebut sumber yang mengaku menyaksikan lansung peristiwa kerusuhan tersebut.
Sumber menyebutkan.”Sebanyak 24 orang jemaat Gereja Kristen Kudus Indonesia yang terlibat bentrok dengan aparat pengaman kepolisian diamankan Polrestabes Barelang hingga pukul 16 00 Wib dilepas semua.”terang nara sumber yang mengubungi awak media ini melalui handphone selulernya.
Terkiat kerusuhan yang terjadi diatas, mengakibatkan terjadinya korban dipihak jemaat Gereja.”Para pengurus Gereja dan tokoh masyarakat dan akifis telah melaporkan kasus di atas ke Polda Kepri.”kata Juanda, aktifias LSM yang tergabung dalam tim sebagai pelapor hal tersebut.”Kami masih di Polda sekarang.”singkatnya ketika media ini menanyakan keberadaannya.
Sebagaimana ditulis media ini, sanggketa kepemilikan dua rumah di perumahan Rusedale Batam Centre antara Wako Batam, Rudi SE dengan jemaat GKKI terdapat dua keputusan dari Pengadilan Negeri Batam dan Makamah Agung tentang pemilik rumah yang terletak di Blok E nomor 82-83.
Pengadilan Batam memutuskan, yang berhak memiliki rumah tersebut Yap Kwee Teng , Ong Yoow Hwee dan Ong Siong yang menggugat PT Igata Jaya Perdenia, developer yang membangun rumah tersebut. Dan dua unit rumah tersebut telah dihibahkan kepada Gereja Kristen Indonesia (GKKI) kota Batam.
Sementara Makamah Agung RI memenangkan Rudi SE, Wakil walikota Batam sebagai pemilik dua rumah tersebut yang mengugat Yohanes Tarigan dan PT Igata Jaya Pedenia, bukan menggugat pemilik yang sah, yang telah diputuskan sebagai pemenang oleh pengadilan Negeri Batam itu.”Yang membingungkan, terdapat dua putusan tumpang tindih, dua putusan yang berbeda terhadap tergugatan yang berbeda oleh sang pengadi.”kata salah seorang jemaat Gareja Kristen Kudus Indonesia dilokasi, yang mencoba menpertahankan GKKI dari ancaman ekskusi PN Batam. (taherman)