; charset=UTF-8" /> Edy Rustandi Di Hukum 18 Bulan Penjara, Jaksa Langsung Banding - | ';

| | 876 kali dibaca

Edy Rustandi Di Hukum 18 Bulan Penjara, Jaksa Langsung Banding

Edy Rustandi SH M Hum ketika mendengar putusan dari majelis hakim PN Tanjungpinang.

Edy Rustandi SH M Hum ketika mendengar putusan dari majelis hakim PN Tanjungpinang, Rabu (05/03).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Terbukti menggunakan surat palsu, Edy Rustandi SH MHum dihukum selama 1 tahun 6 bulan alias 18 bulan oleh majelis hakim PN Tanjungpinang, Rabu (05/03). Terhadap vonis tersebut, Edy Rustandi SH M Hum yang juga seorang advokat/pengacara senior ini menyatakan pikir-pikir. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kepri langsung menyatakan banding.

Dalam pertimbangannya,  majelis hakim sependapat dengan dakwaan jaksa penuntut umum tentang perbuatan Edy Rustandi SH M Hum yang menggunakan surat palsu sehingga merugikan pihak pelapor.”Kami menyataka piker-pikir, karena beberapa keterangan saksi yang diajukan dikesampingkan oleh majelis hakim.”sebut A Rivai Ibramin SH, salah seorang tim penasehat hukum Edy Rustandi SH MHum.

Sedangkan, JPU Merian SH setelah berkoordinasi dengan pimpinannya melalui ponsel, langsung menyatakan banding.”Putusan jauh lebih rendah dari tuntutan, Kejaksaan menuntut selama 4 tahun.”sebut Merian SH.

Selain menghukum terdakwa Edy Rustandi SH M Hum, majelis hakim PN Tanjungpinang juga memerintahkan agar terdakwa Edy Rustandi SH MHum tetap di tahan di rutan. Seharusnya, hari ini Edy Rustandi SH M Hum sudah bebas dari tahanan, karena masa penahannya telah habis. Namun Edy Rustandi SH M Hum pernah di bantar (ditangguhkan penahanannya,red) selama 7 hari. Sehingga harus mengganti selama 7 hari lagi sebelum Edy Rustandi SH M Hum menyatakan sikap terhadap vonis tersebut.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 05 Mar 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek