Edarkan Uang Palsu, Taslim Dihukum 30 Bulan Penjara
Tanjungpinang, Radar Kepri-Taslim alias Alim, terdakwa pengedar uang palsu di vonis 2 tahun dan 6 bulan penjara atau 30 bulan oleh hakim PN Tanjungpinang, Selasa (24/7/2018). Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa selama 3 tahun. Atas vonis tersebut terdakwa menerima, sedangkan JPU pikir-pikir.
Terdakwa Taslim duduk sebagai terdakwa karena mengedarkan uang palsu dibeberapa warung milik warga di Desa Sebong Pereh, Bintan pada bulan Februari 2018 lalu. Terdakwa menggunakan uang palsu pecahan Rp. 100 ribu untuk membeli rokok, karena curiga pemilik warung melaporkan hal tersebut ke polisi. Terdakwa lalu ditangkap di Kampung Tengah Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa, polisi kembali menemukan 53 lembar uang pecahan Rp. 100 ribu dan 19 lembar uang pecahan Rp. 50 ribu yang mana uang tersebut dipastikan palsu berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan. (Dwa)