Dumtruck Penambang Bauksit Masih Bebas Memakai Jalan Raya
Tanjungpinang, Radar Kepri-Tangkap lepas ala Dishubkominfo Kota Tanjungpinang bersama Satlantas Polreta Tanjungpinang pada 29 April 2013 lalu. Ternyata tidak membuat para pemain tambang ini jera memakai jalan umum untuk mengangkut biji bauksit ke lokasi tongkang.
Buktinya, aktifitas para penambang biji boksit di Jl Daeng Celak, Sei Timun, Senggarang sampai hari ini Jum’at (03/05) masih melakukan aktifitas menambang dan menempuh jalan umum dilokasi tersebut.
Hal ini terlihat ketika media ini melakukan investigasi kelapangan pada Kamis (02/05) malam. Dilokasi Sei Timun, Senggarang dan sekitarnya, puluhan dumtruck berisi puluhan ton tanah mengandung biji bauksit terlihat berlomba-lomba melintas di jalan raya yang dibangun oleh rakyat kota Tanjungpinang.
Sumber media ini menyebutkan, selain leluasa “menghancurkan” jalan raya, para penambang ini juga menambang dengan minyak solar subsidi untuk rakyat miskin.”Mana ada penambang di sini yang menambang memakai solar industry. Walikota seharusnya mensyaratkan, kalau mau nambang harus pakai solar industry dibuktikan dengan DO (delivered order). Sehingga masyarakat lain, seperti nelayan dan orang yang berhak atas solar subsidi ini tidak susah.”kata Pa’i, seorang nelayan di Tanjung Unggat.
Kemudian, kehancuran jalan akibat dilintasi dumptruck bermuatan bauksit lalu lalang di jalan raya hampir terjadi di sepanjang jalan umum di lokasi penambangan. Lubang sebesar kubangan kerbau dan jalan yang hancur akibat dumtruck jelas terlihat.
Padahal jalan umum itu dibangun dengan uang rakyat, tapi yang memafaatkan segelintir pengusaha yang tidak bertanggung jawab. Seharusnya pemerintah kota Tanjungpinag melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) bertindak tegas kepada Prusahaan yang membandel dan tidak patuh terhadap aturan pemerintah itu.
Padahal dalam aturannya, sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 307 menyebutkan, bahwa setiap kendaraan yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum brang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagai mana dimaksud dalam pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda Rp 500.000.
Namun terkesan UU Nomor 22/2009 ini tidak berlaku di daerah kota Tanjungpinang, dan Provinsi Kepulauan Riau. Buktinya sampai saat ini, dumtruck milik penambag biji boksit yang melebihi kapasitas melewati jalan umum masih berjalan dengan lancar tanpa hambatan. Aparat terkait hanya bisa tutup mata ?.
Apabila Pemerita tidak cepat mengambil tindakan tegas terhadap pengusaha penambang biji bauksit, khususnya yang tidak mematuhi aturan. Maka kota Tanjungpinang dan provinsi Kepulauan Riau akan sama nasibnya dengan Dabosingkep di Kabupaten Lingga. Saat ini bekas galian tambang berubah menjadi sarang nyamuk dan tandus. Tentu saja hal ini sangat merugikan masyarakat setempat.(aliasar)