Dugaan Praktik “Permainan” Anggaran Publikasi di Diskominfo Lingga

Kantor Diskominfo Lingga.

​Lingga, Radar Kepri–Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, diduga terlibat dalam praktik tidak transparan terkait pengelolaan anggaran publikasi kerja sama dengan sejumlah media massa.

​Dugaan praktik tersebut berpusat pada mekanisme Memorandum of Understanding (MoU) antara media dengan Pemerintah Kabupaten Lingga yang dibayarkan setiap triwulan.

​”Modusnya bermula dari MoU. Contohnya, untuk kerja sama per triwulan, pembayaran riil yang diterima media hanya sekitar Rp2,5 juta. Namun, nilai yang tertera dalam kuitansi yang harus ditandatangani adalah Rp 5 juta. Artinya, ada selisih sebesar Rp Rp 2,5 juta yang diduga kuat dikuasai oleh oknum di Diskominfo,” ungkap seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Minggu (14/06/2026).

​Manipulasi nilai kuitansi ini memicu isu adanya praktik “main mata” antara pihak dinas dengan media tertentu. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran serius dalam tata kelola pemerintahan yang bersih.

​Selain dugaan manipulasi anggaran, muncul keluhan dari awak media mengenai akses informasi yang semakin tertutup sejak kepemimpinan Izjumadillah, S.Pd., M.M., selaku Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Lingga.

Muncul pula tuduhan bahwa dinas tersebut cenderung “memelihara” kelompok media tertentu yang memiliki kedekatan khusus dengan pejabat terkait.

​Jika dugaan manipulasi administratif ini terbukti di mana nilai kontrak riil tidak sesuai dengan dokumen pertanggungjawaban maka, hal ini berpotensi melanggar sejumlah prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Anggaran publikasi daerah yang bersumber dari uang negara wajib dipertanggungjawabkan secara jujur dan transparan kepada publik.

​Praktik “kongkalikong” anggaran ini dikhawatirkan dapat merusak integritas profesi wartawan yang seharusnya berfungsi sebagai pilar keempat demokrasi (social control).

Selisih nilai antara jumlah yang dibayarkan dengan angka yang tertera di kuitansi dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.

​Selain masalah internal administrasi, Diskominfo Kabupaten Lingga juga dinilai tertutup terhadap media arus utama.

Indikasinya terlihat dari minimnya publikasi terkait kegiatan Bupati Lingga yang jarang terliput oleh media secara luas.

​Terkait temuan ini, upaya konfirmasi terus dilakukan kepada pihak-pihak terkait guna memastikan kebenaran dugaan tersebut hingga berita ini ditayangkan. (Aliasar)

Pos terkait