Dugaan Korupsi Faspel di Tanjung Berakit Mulai Disidang
Tanjungpinang, Radar Kepri-Untuk pertama kali, dua orang terdakwa dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Fasilitas Pelabuhan (Faspel) Internasional Tanjung Berakit, Kabupaten Bintan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Tanjungpinang, Rabu (15/10).
Dalam kasus ini, jaksa “hanya” menetapkan dua tersangka yang naik menjadi terdakwa, yakni Binsar Simanjuntak, kontraktor sekaligus direktur dari PT Siman Eranesia Ardesplan (SEA) dan Firmansyah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari pelaksanaan proyek Faspel tahun anggaran 2010 dan 2011 di Bintan senilai Rp 22,5 miliar dari Rp 1,589 miliar yang diduga telah di korupsi.
Pengguna Anggaran (PA) dan konsultan pengawas, maupun panitia pemeriksa dan panitia penerima barang/proyek belum ditingkatkan menjadi tersangka alias hanya saksi,
Dua terdakwa diberkas secara terpisah (displit), namun majelis hakim yang memeriksa dan mengadili sama. Sidang dipimpin Parulian Lumbantoruan SH MH dengan anggota Jhoni Gultom SH MH dan Patan Riadi SH MH. Sidang perdana mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara bergantian, yakni Eckart Palapia SH, Redbuli Sanjaya SH, Nofrianto SH, Efan Apturedi SH.
Selama mendengarkan dakwaan, kedua terdakwa didampingi oleh dua penasehat hukum (PH) Agus Sutanto SH dan Nirwansyah SH. Sidang pertama dilakukan terhadap terdakwa Binsar Simanjuntak, kemudian menyusul terdakwa Firmansyah.
Dalam dakwaan JPU menyebutkan, terungkap modus operandi yang dilakukan terdakwa pada pelaksanaan proyek Faspel dari Pemerintah Pusat melalui Satker Fasilitas Pelabuhan Laut Khusus Pulau Terluar Kementerian Perhubungan yang telah menganggarkan Rp16 milliar lebih pada 2010, dan Rp6,5 miliar pada tahun 2011 untuk pelaksanaan fasilitas pembangunan pelabuhan laut di Tanjung Berakit, Kabupaten Bintan.
Faktanya, meski jadwal pelaksanaan pekerjaan sedianya sudah selesai, namun PPK dan kontraktor pelaksana masih tetap melaksanakan pekerjaan dengan membuat adendum di luar dari aturan yang berlaku, Keppres 80 tentang pengadaan barang di pemerintah.
Disamping itu, tindakan terdakwa dalam pelaksanaan pekerjaan proyek faspel tersebut, ditemukan adanya dugaan memanipulasi spesifikasi dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan proyek. Selain itu, PPK dan kontraktor juga melakukan unsur melawan hukum atas adendum yang dilakukan pada 7 item kegiatan pekerjaan kegiatan proyek, hingga merugikan keuangan negara.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat jaksa melanggar pasal 2 juncto pasal 3 junto pasal 9 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Dalam perkara ini, terdakwa telah mengembalikan semua kerugian negara sebesar Rp 1.589.634.771 dari Binsar Simanjuntak selaku Direktur PT Siman Eranesia Ardesplan (SEA). Uang telah disita dan saat ini dititipkan Kejati Kepri sebagai titipan barang bukti di Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Tanjugpinang.
Setelah mendengarkan dakwaan jaksa, kuasa hukum kedua terdakwa meminta waktu 1 minggu guna menyampaikan tanggapan terhadap dakwaan jaksa tersebut.(irfan)