; charset=UTF-8" /> Dugaan Korupsi DPU Kepri, Kejati Minta Keterangan Ahli Dari ITB - | ';

| | 1,491 kali dibaca

Dugaan Korupsi DPU Kepri, Kejati Minta Keterangan Ahli Dari ITB

Kantor Kejaksaan Tinggi Kepri

Tanjungpinang, Radar Kepri-Tim jaksa penyidik Kejaksaan Tingi (Kejati) Kepri yang mengusut dugaan tindak pidana korupsi dana pemeliharaan dan peningkatan jalan di Kota Tanjungpinang telah meminta keterangan/pendapat ahli dari Intitut Teknologi Bandung (ITB), DR Purnomo.

Permintaan keterangan ahli ini diperlukan tim penyidik untuk melengkapi pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dugaan korupsi dana pemeliharaan dan peningkatan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Provinsi Kepri.

Penjelasan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri (Kajati Kepri) Elvis Johnny SH MH melalui Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Kepri, H Padely SH MH menjawab konfirmasi yang disampaikan Radar Kepri melalui pesan singkat, Rabu (27/02).”Hari ini, Rabu (27/02) memang ada kita (kejaksaan, red) meminta keterangan dari ahli dalam perkara PU.”tulis H Padely SH MH.

Informasi yang dihimpun media ini dilapangan, dalam tahap pulbaket ini, penyidik Kejati Kepri telah memanggil dan meminta keterangan beberapa orang. Diantaranya, pejabat PNS, kontraktor pelaksana, konsultan perencana serta konsultan pengawas.

Dalam catatan media ini, hingga Rabu (27/02) tim penyidik korps Adhiyaksa ini sudah memanggil 7 orang. Mereka adalah Kuasa Pengguna Angaran (KPA)-Heru Sukmoro, PPTK- Edi Purwanta, Direktur PT Sumber Jaya Bestari selaku kontraktor pelaksana, pimpinan PT.Kalvin dan Jaya Ec, konsultan pengawas dan DR Purnomo, ahli konstruksi dari ITB. Selain itu, jaksa juga telah meminta sejumlah bukti, yang terdiri dari dokumen lelang, kontrak kerja dan speck pekerjaan.

Keterangan ahli konstruksi dari ITB ini dibutuhkan untuk mengetahui unsur perbuatan  melawan hukum atas rusaknya tiga ruas titik jalan yang baru dikerjakan Dinas PU Provinsi Kepri Tahun Anggaran (TA) 2012  lalu. Selanjutnya, kejaksaan akan melakukan gelar perkara  untuk menentukan, adakah  korupsi yang merugikan keuangan Negara dalam kasus tesebut. Jika dalam gelar perkara ditemukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Negara. Dapat dipastikan, kasus itu akan ditingkatkan ke tahap penyelidikan (lid) dan penyidikan (dik).

Sekilas mencuatnya kasus ini, pada tahun 2012 lalu, Pemprov Kepri melalui DPU yang dipimpin Heru Sukmoro menggelontorkan Rp 14,5 Miliar untuk pemeliharaan dan peningkatan jalan Provinsi di 7 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Kepulauan Riau.

Kota Tanjungpinang mendapat 3 paket proyek, yakni Jalan DI Pandjaitan yang dikerjakan PT Harap Panjang, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan Lintas Timur Dompak-Wacopek. Namun belum lagi se-bulan dinikmati warga, ruas jalan tersebut sudah rusak dan berlubang-lubang. Sehingga terindikasi proyek tersebut tidak sesuai speck dan bestek.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 27 Feb 2013. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek