; charset=UTF-8" /> Dugaan Korupsi DPRD Natuna Sudah P-16 - | ';

| | 335 kali dibaca

Dugaan Korupsi DPRD Natuna Sudah P-16

Kajati Kepri dan jajaran saat menyampaikan sejumlah kasus sampen HBA ke 62.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Setelah hampir 5 tahun menjadi tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Natuna akhirnya dilimpahkan ke jaksa peneliti.

Pelimpahan tahap I ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajari Kepri) Kepri, Gerry Yazid SH MH dalam konferensi pers di aula Baharudin Lipat, Jumat (22/07).”Pelimpahan tahap I (P-16) dilakukan pada Rabu, 20 Juli 20222.”ucap Kajati Kepri.

Jaksa peneliti akan meneliti dan mempelajari berkas dari jaksa penyidik tersebut. Jika sudah lengkap akan ada pelimpahan tahap II yakni penyerahan barang bukti dan tersangka.”Saya rasa tidak ada masalah, karena jaksanya sama. Penyidik dan peneliti bahkan mungkin tahap tuntutan jaksanya sama.”sambung Nixon Andreas Lubis SH MH, Kasipenkum Kejati Kepri.

Menurut Nixon, keputusan melanjutkan proses hukum ini setelah pihaknya melakukan gelar perkara di Kejagung RI beberapa waktu lalu dan pihak Kejagung RI menyerahkan sepenuhnya ke Kejati Kepri.

Lima orang tersangka tersebut yakni mantan Bupati Natuna Ilyas Sabli dan Raja Amirullah, mantan Sekda Natuna Syamsurizon, mantan Ketua DPRD Natuna Hadi Candra, dan mantan Sekwan Natuna Makmur dengan kerugian negara Rp 7,7 Miliar.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 22 Jul 2022. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek