; charset=UTF-8" /> Dugaan Korupsi di BPPRD Diserahkan ke Pidsus - | ';

| | 172 kali dibaca

Dugaan Korupsi di BPPRD Diserahkan ke Pidsus

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kejaksaan Negeri Tanjungpinang telah memeriksa 11 orang saksi terkait dugaam korupsi  Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tanjung Pinang.

Hal ini disampaikan Kajari Kepri Ahelya Abustam SH MH didampinggi Rizki Rahmatullah SH MH Kasi intelejen.”Diduga ada indikasi korupsi dan sudah diserahkan ke tindak pidana khusus untuk tindakan selanjutnya.”terangnya.

Dikatakan Kajari.”Kasus ini diduga melanggar hukum dan berpotensi merugikan negara. Tentunya akan di tindak lanjuti ,” Katanya Walaupun mundur beberapa tahun kebelakang. Kajari juga mengatakan akan bertambah lagi tersangka barunya.”Karena kasus ini terus di tindak lanjuti hingga ke akarnya.”terang Kasi Intel.

Rizki Juga menerangkan semuanya butuh waktu untuk menyelesaikan ini. Tidak menutup kemungkinan semua akan di panggil sebagai saksi. ” Secepatnya, akan di tindak lanjuti kasus ini. ” tutupnya. (Dwi/Wati)

Ditulis Oleh Pada Kam 28 Nov 2019. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek