Dugaan Korupsi di BPPRD Diserahkan ke Pidsus
Tanjungpinang, Radar Kepri-Kejaksaan Negeri Tanjungpinang telah memeriksa 11 orang saksi terkait dugaam korupsiĀ Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tanjung Pinang.
Hal ini disampaikan Kajari Kepri Ahelya Abustam SH MH didampinggi Rizki Rahmatullah SH MH Kasi intelejen.”Diduga ada indikasi korupsi dan sudah diserahkan ke tindak pidana khusus untuk tindakan selanjutnya.”terangnya.
Dikatakan Kajari.”Kasus ini diduga melanggar hukum dan berpotensi merugikan negara. Tentunya akan di tindak lanjuti ,” Katanya Walaupun mundur beberapa tahun kebelakang. Kajari juga mengatakan akan bertambah lagi tersangka barunya.”Karena kasus ini terus di tindak lanjuti hingga ke akarnya.”terang Kasi Intel.
Rizki Juga menerangkan semuanya butuh waktu untuk menyelesaikan ini. Tidak menutup kemungkinan semua akan di panggil sebagai saksi. ” Secepatnya, akan di tindak lanjuti kasus ini. ” tutupnya. (Dwi/Wati)