Dugaan Ijazah Palsu Oknum DPRD Anambas, Polisi Kembali Periksa Komisioner KPUD
Terempa, Radar Kepri-M Sani, biasa disapa Pangadong salah seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) mengaku telah menerima panggilan ke-2 dari penyidik Polres Natuna, terkait ijazah palsu yang diduga digunakan Ayub untuk duduk sebagai anggota Dewan saat ini.
M Sani mengungkapkan, dirinya tidak pernah mengenal Ayub secara personal, apalagi menerima suap dari anggota DPRD Anambas yang diduga menggunakan ijasah palsu ketika mengikuti proses pemilu 9 April 2014 lalu. Pangadong mengatakan.”Saya baru bertemu muka dengan politisi tersebut hanya beberapa jam sebelum pengambilan sumpah anggota DPRD terpilih 1 September 2014. Sebelumnya, terutama selama tahapan pemilu, saya hanya mengenal nama.”terangnya,
Ditegaskan Pangadong.”Secara pribadi saya tidak pernah kenal sama Ayub dan tidak pernah menerima sepeser-pun dari dia. Saya kenal dia waktu ngopi di Loka (salah satu kedai kopi di Terempa), sebelum pengambilan sumpah. Selama tahapan Pemilu, saya cuma tahu nama, tak kenal orangnnya yang mana.”tegasnya ketika diwawancara awak media.
Pengakuan tersebut disampaikan oleh Pangadong sesaat setelah dirinya dan Ketua KPU Anambas, Syukrillah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polres Natuna di Mapolsek Siantan, dalam kasus dugaan ijasah palsu yang melibatkan anggota DPRD periode 2014-2019, Selasa (16/09).
Pangadong menambahkan, dirinya telah melaksanakan tugasnya sebagai komisioner KPUD sesuai dengan kewenangan yang diatur oleh undang-undang dan PKPU. Termasuk ketika menentukan kelengkapan berkas setiap caleg yang mendaftar untuk bertarung di pileg 9 April 2014 . Diakuinya, KPU hanya menerima kelengkapan berkas yang diberikan oleh caleg ketika mendaftar dan tidak melakukan verifikasi faktual. Berkas Ayub dinyatakan lengkap karena selain melampirkan fotokopi ijasah, Ayub juga memperlihatkan ijasah aslinya. “Namun hingga 10 hari uji publik, tidak ada yang melaporkan ijasah palsu Ayub ke kita. Begitu pula waktu kita menetapkan Daftar Caleg Tetap (DCT), kita juga lakukan hal yang sama. Tidak ada yang memberikan laporan kepada KPU terkait ijasah Palsu Ayub. Jika ada tanggapan, tentu KPU akan melakukan verifikasi faktual, tapi ini kan tidak ada.”bebernya.
Sementara itu Ketua KPUD Anambas, Syukrillah mengaku tidak ingat berapa jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik kepadanya. Namun secara garis besar, penyidik mempertanyakan legalitas ijasah tersebut.”Tidak ingat berapa pertanyaan, tapi mereka tanya apakah kita mengetahui mengnenai legalitas ijasah tersebut. Saya jawab saya tidak tahu, kalau saya tahu tidak mungkin diloloskan dalam seleksi administrasi sebelum ditetapkan dalam DCS maupun DCT,” jelasnya.
Syukrillah yang dihubungi melalui telepon selulernya menyebutkan, isu mengenai dugaan penggunaan ijasah palsu oleh Ayub baru mencuat ketika pelaksanaan Pemilu 9 April silam Sebelumnya, isu mengenai dugaan ijasah palsu itu tidak pernah muncul.”Sebelumnya tidak ada isu-isu seperti itu. Isu dugaan ijasah palsu mencuat ketika hari-H. Menanggapi hal tersebut, KPUD berinisiatif menyurati perguruan tinggi dan ternyata mendapat balasan. Balasan tersebut kita serahkan kepada Panwaslu, karena itu sudah masuk ke ranah Panwaslu ada Gakkumdu.”terangnya.(yuli)