Dua Wanita Ditangkap Edarkan Narkoba
Tanjungpinang, Radar Kepri-Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang menangkap dua orang wanita yang diduga pengedar narkoba jenia Ekstasi dan sabu pada Rabu (31/07) didua lokasi yang berbeda.
Tersangka pertama berinisial NS (37) ditangkap dirumahnya, gang Delima, Suka Berenang sekitar pukul 11 30 Wib. Dari penggeledahan di rumah NS ini polisi menemukan ekstasi 20 butir dan sabu 3,65 gram. Warna kuning, merek union sebanyak 18 butir dan warna biru merek lego sebanyak 2 butir.
Tersangka kedua Yl (31) ditangkap pukul 22 00 Wib depan diparkiran BCA dijalan Sunaryo. Polisi menemukan 10 butir pil ekstasi warna merah dan hijau, masing-masing 5 butir.”Pengakuan awal, kedua tersangka mengaku ekstasi itu dipakai sendiri. Tapi kita masih dalami, tak mungkin ekstasi sebanyak itu untuk dipakai sendiri.”kata Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP RMD Ramadhanto SIK saat konfrensi pers bersama Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Agung Gima Sunarya dan Kasi Humas, Ipda Suriya.
Kedua tersangka dijerat melanggar pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tentang pemberantasan Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.(irfan)