; charset=UTF-8" /> Dua Tokoh Kepri Disebut Dalam Sidang Apri Sujadi - | ';

| | 903 kali dibaca

Dua Tokoh Kepri Disebut Dalam Sidang Apri Sujadi

Lima orang saksi yang dihadirkan secara virtual dalam persidangan dengan terdakwa Apri Sujadi dan M Saleh Umar, Rabu (16/02).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Tahap pembuktian dakwaan korupsi Apri Sujadi dan M Saleh Umar hari ini, Rabu (16/02) kembali digelar dalam persidangan terbuka di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang.

Apri Sujadi (Bupati Bintan non aktif,red) dan M Saleh Umar (eks Plt Badan Pengusahaan Kawasan Free Trade Zone, res) menjadi terdakwa oleh KPK karena diduga korupsi cukai rokok dan minuman beralkohol (mikol) di Kabupaten Bintan. Apri Sujadi dan M Saleh Umar didakwa menerima uang miliaran rupiah, sehingga pengusaha rokok non cukai dan mikol (pemberi suap) mendapat jatah kuota melebihi kebutuhan masyarakat Bintan. Bahkan kelebihan kuota rokok itu jumlahnya mencapai ratusan kali jumlah penduduk Bintan.

Hari ini, Jaksa KPK memanggil 8 orang saksi untuk didengarkan keterangan. Delapan orang saksi itu adalah, Iwan Firdauz, Robby Demas Kosasih (Direktut) PT Megah Sejahtera), Rubianto Budiman, Donny Indra Jaya dan Arif Hendrianto (hadir secara virtual, red). Kemudian, tiga orang lagi hadir dalam persidangan, mereka adalah Yani Eka Putra, Yohordanus dan Karous.

Ketua majelis hakim Riska Widiana SH MH menanyakan pada Jaksa KPK dari 3 saksi yang hadir, siapa yang akan didengarkan terlebih dahulu.”Kalau Yang Mulia mengizinkan, kami akan seluruhnya. Karena kami hanya akan menggali keuntungan yang diperoleh mereka.”ucapnya. Dan permintaan ini dikabulkan majelis hakim.

Saksi Yani Eka Putra mengaku pernah bertemu M Saleh Umar yang diperkenalkan oleh direktur perusahaanya.”Pak Apri saya dengar punya pengaruh besar di BP Kawasan, kalau mau dapat kuota harus melalui Apri Sujadi. Karena saya tahu pak Apri Sujadi Bintan.”ujarnya.

Dalam BAP saat diperiksa penyidik, Yani Eka Putra menerangkan cerita orang di warung.”Pak Apri berpengaruh dan berkuasa dalam menentukan kuota rokok.”ujarnya.

Komisaris 3 perusahaan ini mengaku ketiganya merupakan distributor rokok merek U Mild, Ina Mild, Ultimate, Bro Mild dan RX Milid.”Mulai usaha distributor rokok non cukai di FTZ Batam tahun 2014. Di Bintan baru dapat tahun 2017.”ujarnya.

Saksi Yani Eka Putra setelah berkenalan dengan Saleh Umar menerangkan.”Pak Andre yang turun mengurus kuota di Bintan.”jelasnya.

Saksi Yani Eka Putra mengaku kenal dengan Suryo Respationo (ketua DPD PDI Perjuangan Kepri) dan Yan Fitri (Wakapolda Kepri waktu itu). Menurut saksi, dalam sebuah pertemuan sambil ngopi dan ngobrol ringan dirinya menyampaikan keinginan untuk dapat kuota rokok.”Saya sampaikan ke pak Suryo karena saya juga wakil ketua DPD PDI-P Kepri. Pak Suryo mengatakan. Ya nanti saya bantu sampaikan dengan pak Apri. Apa keterangan ini benar ?” tanya jaksa KPK.”Betul pak.”jawab saksi.

Masih dalam keterangan di BAP, saksi menerangkan.”Tak lama, pak Suryo menelpon mengatakan sudah bicara dengan Apri. Saya kemudian diminta mengurus syarat-syaratnya. Apa keterangan ini benar.?”ucap jaksa KPK.”Benar pak, saya kemudian menyuruh pak Andre Siswanto menyiapkan syarat administrasi. Sehingga dapat kuota rokok.”terangnya.

PT Batam Prima Perkasa satu dari 3 perusahaan menurut saksi Yani Eka Putra menjual rokok merek Bro Mild 2017 meraup untung Rp 78 juta tahun 2018 untung totalnya Rp 541 juta totalnya Rp 619.”Saya ada kembalikan Rp 108 juta, saya waktu diperiksa KPK, diterangkan karena sudah ada tersangka dan kerugian negara. Dan penyidik menerangkan saya ikut menikmati sebagai warga negara, dengan kesadaran sendiri saya kembalikan Rp 108 juta itu.”bebernya.

Dari sejumlah rokok yang dipasarkan di Bintan, ternyata tidak semua laku.”Yang tak laku terpaksa dijual murah.”ujarnya.

Tahun 2018.”Saya pernah sampaikan ke Pak Yan Fitri ingin dapat kuota rokok. Pak Yan Fitri mengaku kenal dengan Apri Sujadi dan nanti akan disampaikan. Apa keterangan di BAP ini benar ?.”tanya Jaksa KPK.”Benar pak.”jawabnya.

Saksi juga mengaku tidak pernah memberikan uang pada Suryo Respationo dan Yan Fitri.”Tidak pernah pak. Kami sudah lama kenal. Tak pernah (beri uang,red) ke mereka.”bebernya.

Saksi Yordanus direktur PT Yova Niaga Pastia mengaku terjun ke distributor rokok non cukai di Bintan sejaka tahun 2016 sedangkan di Batam sejak.2013.” Yang diedarkan di Bintan merek rokok Zess dapat kuota 1000 cuma masuk 200 saja. Saya masukkan melalui grosir yaitu toko Maju Jaya, Sukimin pemiliknya.”katanya.

Menurut saksi Yordanus mengaku Sukimin diberi Rp 1000 per slot jumlahnya Rp 80 juta pada tahun 2016.”Sukimin minta dan saya kasihkan. Saya tak tahu uang itu untuk siapa.”katanya. Tahun 2017 Sukimin mendapatkan juga Rp 80 juta juga.

Saksi Yani Eka Putra saat disumpah sebelum memberikan yang menyebut nama Yan Fitri dan Suryo Respationo.

 

Saksi mengungkapkan PR Timas milik Lukito memprodukai rokok merek Karang Jambi dan PT Mustika Internasional milik Muhamad Zen, memproduksi rokok Zess.”Dua perusahaan itu yang dapat kuota rokok di Bintan.”katanya.

Saksi Karous, dari pabrik rokok Purwo Sari di Pasuruan menerangkan perusahaan itu milik warga negara Korea Selatan.”Ada 4 perusahaan merger mendirikan pabrik rokok dengan nama PT Tri Sakti Tri Purwo Sari Makmur. Kami itu perusahaan PMA. Rokok yang diproduksi E Seyy Mild Super Slim 20. Golden Elite 16 dan Gudang 16.”jawab saksi saat dikonfrontir jaksa KPK sebagaimana tertulis dalam BAP.

Kemudian saksi menerangkan tentang mekanisme keluarnya rokok dari pabrik.”Peraturannya, keluar dari pabrik tidak mungkin tanpa cukai. Tapi karena kekhususan dari FTZ ada pengecualian, distributornya PT Sri Harta Masindo.”terangnya.

Saksi membenarkan meraih keuntungan Rp 963 juta lebih dari penjualan rokok non cukai yang di distribusikan PT Sri Harta Masindo.

Hingga berita ini dimuat jaksa KPK masih mencecar saksi-saksi dengan sejumlah pertanyaan.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 16 Feb 2022. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek