; charset=UTF-8" /> Dua Tersangka Korupsi Faspel Berakit Dilimpahkan ke Kejari Tanjungpinang - | ';

| | 1,822 kali dibaca

Dua Tersangka Korupsi Faspel Berakit Dilimpahkan ke Kejari Tanjungpinang

Tersangka Firmansyah,Chomsani S Sos (depan) dan Binsar Simanjuntak ketika digiring jaksa menuju mobil tahanan.

Tersangka Firmansyah,Chomsani S Sos (depan) dan Binsar Simanjuntak ketika digiring jaksa menuju mobil tahanan, Jumat (26/09).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri telah melimpahkan berkas dan dua tersangka tindak pidana korupsi fasilitas pelabuhan dermaga Berakit ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Jumat (26/09). Setelah dilimpahkan, kedua tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Tanjungpinang di Kampung Jawa.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Herry Ahmad Pribadi SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Jumat (26/09) membenarkan telah menerima berkas, barang bukti dan dua tersangka kasus pembangunan fasilitas pelabuhan (faspel) Berakit, Kabupaten Bintan.” Dua tersangka itu masing-masing, Binsar Simanjutak (60), Direktur PT Siman Eranesia Ardesplan, selaku kontraktor pelaksana proyek. Dan tersangka Firmansyah,Chomsani S Sos selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dirjen Perhubungan Laut, Satuan Kerja (Satker) Fasilitas Pelabuhan (Faspel) Laut Pulau Terluar Kementerian Perhubungan RI.”katanya.

Dalam kasus ini, tersangka Binsar Simanjuntak telah mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp 1,5 miliar lebih sesuai dengan hasil audit BPKP.”Meskipun kerugian Negara telah dikembalikan, namun tidak menghilangkan proses hokum.”tegas Kajari Tanjungpinang yang baru sehari menjabat itu.

Masih menurut Kajari.”Para tersangka dijerat dengan pasal 2 juncto pasal 3 junto pasal 9 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun.”terangnya.

Proses pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut tergolong cepat. Pasalnya, kedua tersangka ditahan sejak 25 Agustus 2014, dalam tempo 1 bulan berkas dan tersangka telah sampai ke penutut umum. Tentu saja pelimpahan ini tergolong cepat jika dibandingkan dengan kasus korupsi tera di Dishub Batam yang masih di jaksa penyidik Kejati Kepri.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 26 Sep 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek