; charset=UTF-8" /> Dua Tersangka Korupsi BPK FTZ Tpi-Bintan “Kompak” Kembalikan Uang Negara - | ';

| | 1,250 kali dibaca

Dua Tersangka Korupsi BPK FTZ Tpi-Bintan “Kompak” Kembalikan Uang Negara

Tersangka tindak pidana korupsi, Firmansyah (jaket merah) ketika dijebloskan ke Rutan Kelas II A Tanjungpinang

Tersangka tindak pidana korupsi di BPK FTZ Tpi-Bintan, Firmansyah (menenakan jaket tahanan Kejaksaan ketika dijebloskan ke Rutan Kelas II A Tanjungpinang pada 12 Juni 2014 lalu.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Dua tersangka tindak pidana korupsi Badan Pengelolaan Kawasan Free Trade Zone (BPK FTZ) Tanjungpinang-Bintan, Herman dan Firmansyah “kompak” mengembalikan uang Negara yang diduga dikorupsinya, Jumat (27/06), sebesar Rp 300 juta.

Padahal duet tersangka korupsi ini telah dikenakan tahanan, meskipun beda statusnya. Dimana, tersangka Herman yang menjabat ketua BPK FTZ ketika kasus itu terjadi dengan “jurus” sakitnya hanya dikenakan tahanan kota. Sedangkan Firmansyah yang tak punya “jurus sakti” terpaksa meringkuk dibalik jeruji besi “Akademi Rumah Tahanan Negara (ARTN)” alias penjara sejak 12 Juni 2014 lalu.

Tentang dikembalikanya kerugian Negara yang tidak menghapus perbuatan pidana kedu tersangka ini, dibenarkan Kajari Tanjungpinang Saidul Rasyid Nasution SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Maruhum Tambunan SH.”Benar bang, kedua tersangka sudah mengembalikan uang yang diduga hasil korupsi itu pada kita (Kejaksaan, red). Total uang yang dikembalikan mencapai Rp 300 juta.”terang Maruhum sapaan Maruhum Tambunan SH ketika dijumpai Radar Kepri, Jumat (27/06) diruang kerjanya.

Saat ini, lanjut Maruhum, uang tersebut dititipkan di Bank Mandiri sebagai barang bukti titipan Negara (Kejaksaan).”Tersangka Herman mengembalikan Rp 242 725 000, sedangkan tersangka Firmansyah mengembalikan Rp 25 juta. Yang disetorkan ke Bank Mandiri atas nama Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.”bebernya.

Sebelumnya, Kejaksaan merilis kerugian Negara akibat duet tersangka koruptor ini sebesar Rp 381 juta.”Itu perhitungan awal kita bang, sekarang ini salah seorang jaksa kita koordinasi dengan BPKP untuk mengetahui jumlah pasti kerugian Negara.”terangnya.

Selain tersangka Herman dan Firmansyah yang mengembalikan uang Negara, ternyata ada seorang lagi yang mengembalikan uang Negara yang diduga di korupsi, sebesar Rp 5 juta, namun hanya sebatas saksi.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 27 Jun 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

1 Comment for “Dua Tersangka Korupsi BPK FTZ Tpi-Bintan “Kompak” Kembalikan Uang Negara”

  1. Pejabat ini harusnya sudah dipecat, kita lihat apa dia dipecat atau tidak?

Komentar Anda

Radar Kepri Indek