Dua Pengedar Puluhan Kilogran Sabu Dituntut Hukuman Mati
Tanjungpinang, Radar Kepri-Dua pengedar puluhan kilogran narkoba jenis sabu dan puluhan ribu pil ekstasi, Edo Rinaldo dan Idrizal Efendi dituntut hukman mati di PN Tanjungpinang, Senin (20/03) oleh Haryo Nugroho SH dan RD Akmal SH jaksa penuntut umum (JPU) dari kejari Tanjungpinang.
Keduanya di tangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat pada 04 Agustus 2016 lalu di toko Taya Ban, Batu 5 bawah, Jl Brigjen Katamso, Tanjungpinang. Puluhan kilo gram sabu dan puluhan ribu pil ekstasi asal Malaysia itu diseludupkan pada 4 unit ban mobil via Tanjung Batu, Kabupaten Karimun.
Perbuatan terdakwa terbukti melanggar primer pasal 114 UU Nomor 35 tahun 1999 tentang pemberantasan narkoba. Persidangan dilanjutkan Senin (27/03) dengan agenda pembelaan dari terdakwa.(irfan)
Semua perbuatan harus ada pertanggungjawaban