Dua Papan Reklame di Jalur Hijau, Diduga Ilegal
Tanjungpinang, Radar Kepri-Dua papan reklame berukuran besar, 5 x 10 meter di Jalan Bandara Baru, kota Tanjungpinang terletak di median jalan diduga ilegal alias tak memiliki ijin.
Pantauan media ini dilapangan, papan reklame dipasang tepat ditengah jalan dengan tiang pondasi menancap di jalur hijau (median jalan).”Infonya, gak ada ijinnya papan reklame itu. Coba aja cek di Dinas terkait.”ucap sumber radarkepri.com dilapangan yang meminta namanya tidak ditulis.
Salah satu papan reklame itu, ditutup kain biru dan persis berada disamping lampu penerangan jalan.”Infonya papan reklame itu milik oknum anggota DPRD Kepri.”tambah sumber.
Diketahui lahan yang dijadikan lokasi papan reklame itu dikabarkan milik PT Angkasa Pura yang saat ini sedang membangun jalan dua jalur. Akibat keberadaan papan reklame yang diduga ilegal itu, proyek pengerjaan jalan terganggu.
Belum diketahui siapa pemilik kedua papan reklame dijalur hijau tersebut. Media ini masih melakukan upaya konfirmasi dengan pihak terkait untuk memastikan papan reklame tersebut memiliki ijin resmi dan membayar pajak ke daerah atau tidak.(Irfan)