; charset=UTF-8" /> Dua Orang Warga Tanjung Unggat Kembali Ditangkap - | ';

| | 2,053 kali dibaca

Dua Orang Warga Tanjung Unggat Kembali Ditangkap

Satres Narkoba Polres Tanjungpinang.

Satres Narkoba Polres Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Meskipun Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang gencar menangkap dan mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Namun masih saja barang haram ini diperjualbelikan. Buktinya, Jumat (06/11) Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil membekuk dua orang pengedar narkoba jenis Sabu-Sabu berikut barang buktinya sebanyak 19 paket siap dijual.

Penangkapan bermula dari infomasi warga sekitar pukul 20 00 Wib yang menyebutkan akan adanya transaksi narkoba di sekitar Jl Sultan Machmud dan Jl Sri Payung II, kelurahan Tanjung Unggat, kecamatan Bukit Bestari. Polisi kemudian menindaklanjuti itu dan sekitar pukul 23 30 Wib polisi dari satuan narkoba yang berpakaian sipil melihat dua orang laki seperti yang disebutkan informen tersebut.

Keduanya, Heri Morino dan Deni Haryudi kemudian diamankan, saat penangkapan polisi menemukan 1 paket narkoba di lantai teras atas ruko tempat keduanya berdiri. Paket itu diakui Deni dibuangnya. Kemudian polisi menggeledah Heri Morino dan menemukan 5 paket narkoba lagi terbungkus plastik bening dan disimpan dalam kotak rokok Malboro merah. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MS. Dari tangan MS petugas mendapatkan 13 paket sabu.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Abdul Rahman membenarkan pihaknya melakukan penangkapan terhadap 3orang, dua di antaranya diduga merupakan pengedar barang haram tersebut.”Penangkapan kami lakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang dicurigai memiliki atau menguasai sabu. Kemudian kami melakukan penyelidikan dan menangkap MH dan DH di Tanjung Unggat.”kata Rahman.

MS ditangkap di Jalan Cenderawasih di Komplek Ruko dekat pembakaran mayat Kilometer 8 atas. Dari ketiga orang yang ditangkap tersebut, selain mendapatkan narkoba dengan total 19 paket sabu dengan berat kotor 5,4 gram, Polisi juga menyita barang bukti lainnya.”Dari MH dan DH selain sabu kami juga mendapatkan dua buah handphone, serta satu motor Yamaha Jupiter Mx. Sedangkan dari MS selain sabu kami dapatkan satu handphone, timbangan digital dan plastik transparan.”terangnya.

Para tersangka, masih kata AKP Abdul Rahman SH S Ik dijerat melanggar pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) junto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 09 Nov 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek