; charset=UTF-8" /> Dua Orang Residivis Narkoba Ditangkap Lagi - | ';

| | 104 kali dibaca

Dua Orang Residivis Narkoba Ditangkap Lagi

Tanjungpinang, Radar Kepri -Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap Dua orang tindak pidana kasus Narkoba.Minggu (20/08).

Turut hadir dalam Konferensi pers, Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si., dan di dampingi oleh Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova, Ps.Kasat Narkoba Alvin di Lobi Malporesta Tanjungpinang. Kamis ( 24/8)

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K., M.S menjelaskan kronologis penangkapan terhadap Dua tersangka pelaku inisial JT(34) dan SH(28) di Empat Tempat Kejadian Perkara pertama, Pada Minggu (20/08/23) dini hari di Jalan Bridgen Katamso KM 2 depan Toko Jaya Elektronik Kota Tanjungpinang ditemukan narkotika golongan 1 jenis Sabu 2 paket, Satu unit sepeda motor, satu Handphone warna Emas dan Hitam.

Kemudian di TKP kedua tersangka JT dilakukan penangkapan di Jalan Anggrek Merah di Gedung Gading Mas Dua kota Tanjungpinang ditemukan 2 bungkus Sabu golongan 1.

Selanjutnya, di TKP ketiga dilakukan di rumah kontrakan JT dengan barang bukti yang ditemukan yaitu 3 bungkus plastik berisikan Sabu dengan jumlah total 1744 kemudian 12 pakai paket juga diduga narkotika golongan 1 jenis sabu, dan satu unit timbangan digital.

Untuk TKP ke 4 yaitu di kos-kosan dengan barang bukti yang diamankan satu buah tas sandang warna Hitam dan 2 paket narkotika golongan 1 jenis Sabu serta satu timbangan digital.

Total keseluruhan Barang Bukti yang berhasil di amankan yaitu Narkotika Jenis Sabu 712,6 gram atau sekitar 7 Ons dan Pil Ekstasi 47 Gram atau sebanyak 174 butir.

Untuk kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika juncto Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997, dengan ancaman 20 tahun penjara.(red/hum)

Ditulis Oleh Pada Kam 24 Agu 2023. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek