Korupsi Bansos di Kepri, Tiga Kadis Terlibat Tapi Bebas
Tanjungpinang, Radar Kepri-Dari tiga cluster dugaan korupsi bantuan sosial maupun hibah yang saat ini proses hukumnya masih berjalan di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang. Terungkap, ada OPD setingkat dinas yang menjadi “ladang” korupsi berjamaah tersebut.
Catatan radarkepri.com di persidangan, tiga OPD atau setingkat dinas itu adalah. Pertama, Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora), kedua, DPPKAD dan yang ketiga, Kesbangpol. Hingga cluster III sampai ke meja hijau (disidangkan), baru pejabat setingkat Kepala Bidang dan Kepala Sub Bidang yang jadi tersangka, terdakwa dan terpidana.
Wajar muncul pertanyaan, bagaimana dengan kepala dinas (Kadis) yang memiliki tanggungjawab karena jabatan ?. Begitu juga dengan Sekretaris Daerah (Sekda) selaku penanggungjawab anggaran secara keseluruhan. Apakah Kadis hanya sebatas saksi tanpa harus menanggung resiko hukum akibat jabatan yang diamanahkan padanya ?
Polda Kepri, khususnya Dirreskrimsus yang mengusut dan memproses bansos gate Kepri ini masih menyisakan satu cluster lagi (cluster IV). Masyarakat berharap dalam cluster IV ini para pejabat yang terlibat, mulai dari Kadis hingga Sekda diusut dan jika terbukti terlibat ikut bertanggungjawab dan menjadi tersangka.”Jangan hanya mereka yang dapat gratifikasi saja yang sampai kasusnya pengadilan.” ujar seorang pengacara yang menjadi penasehat hukum salah seorang terdakwa dalam cluster III Bansos gate Kepri ini.(Irfan)