; charset=UTF-8" /> Dua Notaris Jadi Saksi Kasus Korupsi di Dispora Kepri - | ';

| | 299 kali dibaca

Dua Notaris Jadi Saksi Kasus Korupsi di Dispora Kepri

Henny Darmasari dan Wirisman, dua orang notaris yang bersaksi di depan majelis hakim.

Tanjungpinang, Radar Kepri- Sidang korupsi dana hibah di Dinas Sosial (Dinsos) Kepri dengan 5 orang terdakwa, hari ini, Senin (14/11) kembali digelar menghadirkan 6 orang saksi.

Enam orang saksi itu adalah, Hesty, Widi (Sekretaris Gubkepri saat itu, Isdianto),  Ayusminuddin, Joni (pemilik futsal di Tanjungpinang) Henny Darmasari (notaris) dan Wirlisman (notaris).

Saksi notaris, Henny Darmasari mengaku melihat ada satu orang berdomisili lebih dari satu tempat.”Namun tidak ada masalah, karena tidak memverifikasi.”ujar istri terdakwa Muhamad Irsyadul Fauzi alias Faulus ini.

Menurut saksi Henny Darmasari, yang membawa (mengurus) akta notaris adalah Muksin yang datang ditemani N Irsyadul Fauzi alias Faulus”Tapi setelah 18 akta notaris terbit, Muksin yang bayar, dan yang ambil akta notaris organisasi itu Muksin semua.”katanya.

Menjawab pertanyaan pengacara tentang apa pekerjaan Irsyadul Fauzi, saksi Henny mengatakan.”Kerja di bengkel, mekanik motor tak jauh dari kantor notaris saya lokasinya.”katanya.

Kemudian mengenai Suparman, Arif Agus Setiawan dan Mustafa Sasang waktu membuat akta notaris organisasi, menurut saksi Henny ini datang berjumpa dengannya.

Fee yang diterima dari pembuatan akta, menurut Henny adalah Rp 2,5 juta.”Bawa secara bertahap, bayarnya juga sesuai dengan akta yang selesai dibuat,, totalnya 18 akte. Tapi tidak tahu duitnya dari mana.”ucapnya.

Mengenai apa kaitannya Irsyadul Fauzi dalam perkara ini, Henny mengaku tidak tahu.”Saya juga heran.”ujarnya.

Saksi Wirlisman yang juga berprofesi sebagai notaris mengenal Tri Wahyu Widadi saja namun tidak mengenal para terdakwa lain. Menjawab pertanyaan jaksa jumlah akta notaris yang diterbitkan, Wirlisman.”Dugaan saya ada 7 akta yang diperlihatkan oleh penyidik saat di BAP itu.”katanya.

Namun Wirlisman membantah menerbitkan 7 akta tersebut.”Dari bahasa yang ada dalam akta berbeda dengan bahasa saya dan pada tahun itu saya tidak ada membuat akta.”jelasnya.”Ada kata-kata khusus dalam pembuatan akta saya, misalnya pemilik KTP Batam. Saya tulis dalam akta, untuk sementara di Batam.”bebernya saat jaksa menanyakan akta untuk Mustafa Sasang dan Faulus.”Ini jelas bukan SK saya pak. Saya tidak pernah memakai bahasa saya.”tegas Wirlisman saat diperlihatkan SK notaris  untuk terdakwa Mustafa Sasang.

Setelah mengetahui ada 7 akta notaris yang tidak diterbitkan kantornya.”Ini sudah dipakai untuk mekanisme pemberian bansos. Bagaimana tanggapan saudara.”tanya jaksa.”Saya serahkan ke proses hukum dan miris setelah mengetahuinya.”ucapnya tanpa menegaskan akan melapor atau tidak.

Wirlisman mengaku tidak pernah melihat akta 7 organisasi yang diduga palsu itu.”Cuma lihat copy-nya saja.”katanya.”Kami juga diberi copy akta saja dalam barang bukti.”sambung jaksa.

Persidangan dipimpin Anggalontan Boang Manalu SH MH dengan anggota Risbarita Simarangkir SH dan Syaiful Arif SH. Risbarita merupakan hakim karier yang menggantikan hakim adhoc Tipikor, Albiferi SH MH yang berhalangan hadir karena masih dirawat dirumah sakit.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 14 Nov 2022. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek