; charset=UTF-8" /> Dua Maling Toko Baju Dihukum 1 Tahun Penjara - | ';

| | 123 kali dibaca

Dua Maling Toko Baju Dihukum 1 Tahun Penjara

Taufik dan Julisman saat divonis 1 tahun penjara karena mencuri.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Terbukti mencuri dengan menbobol baju, Taufik Addy dan Julisman dihukum selama 1 tahun, Rabu (16/05) oleh majelis hakim PN tanjungpinang.

Dalam surat dakwaan yang dibacaka JPU Zaldi Akri SH diterangkan terdakwa
TAUFIK ADDY Bin EDDYZAR dan Terdakwa JULISMAN Bin RAKAID baik bertindak untuk diri sendiri atau dengan bersama-sama, pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2017, sekira pukul 03.00 WIB
Bertempat di Lantai II ( dua ) Toko Baju Jersey City Jalan Ir. Sutami, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang,  Propinsi Kepulauan Riau. Mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebahagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih.
Pencurian yang dilakukan dengan masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian dengan cara sebagai berikut.
Bahwa pada hari, tanggal, bulan, tahun dan waktu sebagaimana tersebut diatas, pada awalnya para terdakwa, terdakwa TAUFIK ADDY Bin EDDYZAR dan Terdakwa JULISMAN Bin RAKAID ( Alm ) dengan menggunakan 1 Unit Mobil dengan Merk TOYOTA AGYA warna Putih dengan Nomor Polisi BP 1183 TO yang dikemudikan oleh terdakwa I mendatangi Toko Baju Jersey City di Jalan Ir. Sutami Kota Tanjungpinang, sampai di Toko Baju Jersie City tersebut terdakwa I menghentikan Mobilnya, kemudian terdakwa I dan Terdakwa II turun dari Mobil, lalu para terdakwa memanjat tangga yang ada didepan Toko tersebut, setelah para Terdakwa sampai di Lantai II, kemudian para terdakwa masuk kedalam ruangan lantai II, didalam ruangan lantai II tersebut para melihat 1 ( satu ) Unit Compresor Merk Pighon 220 Volt,  kemudian terdakwa I dan Terdakwa II menarik dan memindahkan Compresor tersebut kedepan tempat para terdakwa masuk ke Lantai II, setelah itu terdakwa I mengambil 1 ( satu ) buah palu yang ada diruangan di lantai II, lalu oleh terdakwa I Palu tersebut diserahkannya kepada terdakwa II, kemudian terdakwa II palu tersebut digunakannya untuk membuka Kunci Gembok peti yang ada didalam ruangan tersebut dengan cara memukulkan palu pada gembok peti tersebut.
Setelah Gembok Peti rusak dan terbuka, kemudian terdakwa II membuka Peti tersebut, lalu terdakwa II mengeluarkan barang-barang yang ada didalam Peti tersebut yaitu berupa.  1 Unit mesin Roter 220 Volt, 1 ( satu ) Unit mesin ketam kayu merk Maktet 240 Volt, 1 ( satu ) Unit mesin tembak U 220 Volt, 1 ( satu ) Unit mesin tembak I 240 Volt dan 1 ( satu ) Unit mesin Liff kecil merk Krisbow dan diserahkan kepada terdakwa I, lalu barang tersebut dikumpulkan di dekat Kompresor, setelah itu para terdakwa masing-masing membawa barang-barang tersebut dengan cara menggendongnya, sedangkan 1 ( satu ) Unit Compresor Merk Pighon 220 Volt oleh para terdakwa diangkat berdua, dan keluar melalui tangga tempat terdakwa naik ke Lantai II, sampai di bawah semua barang-barang tersebut dinaikkan kedalam Mobil, dan setelah itu para terdakwa langsung meninggalkan Toko Baju Jersey City tersebut dan menuju kerumah saksi DANIEL  TAKWA di Jalan Kuantan Gang Putri Ledang 12 Kota Tanjungpinang.
Saksi KESUMA Als LI HUA mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.15.000.000.
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diamcam pidana sebagaimana tersebut dalam pasal 363 ayat (1) ke 4e dan ke 5e KUH. Pidana.
Sebelumnya Taufik dan Julisman dituntut 1 tahun 6 bulan oleh jaksa. Atas vonis 1 tahun tersebut, keduanya menyatakan menerima begitu juga dengan jaksa.(irfan)
Ditulis Oleh Pada Rab 16 Mei 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek