; charset=UTF-8" /> Dua Dari Empat Tersangka Curanmor Ditangkap - | ';

| | 166 kali dibaca

Dua Dari Empat Tersangka Curanmor Ditangkap

Tanjungpinang, Radar Kepri – Dua Pelaku spesialis pencurian sepeda motor ditangkap pihak Kepolisian. Rabu (1/3)

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan Peristiwa ini dapat diungkapkan melalui petunjuk rekaman CCTV dan didapati sebuah mobil Toyota Calya BP 1456 AM yang berisikan 4 orang pelaku.

Pelaku inisial A selaku merental mobil Toyota Calya BP 1456 AM bersama Y selaku otak pencurian dan dua orang pelaku yang masih dalam DPO. Untuk lokasi kejadian di parkiran Kantor Solnet Km 8 Jln RH Fisabilillah.

Lanjut Kapolresta Tanjungpinang kendaraan yang sudah di pantau kemudian dipepet pakai mobil oleh pelaku setelah itu saat sudah merasa aman satu orang dari didalam mobil membongkar kabel dan satu orang mematahkan stang motor selanjutnya motor tersebut di bawa pergi.

“Barang bukti yang sudah terkumpul yakni 5 Motor Matic merek Honda Vario dan Beat serta satu unit Motor Trail merek Honda merek CRF satu unit handphone Oppo untuk digunakan pemesanan Mobil yang digunakan pelaku satu unit Mobil Toyota Calya BP 1456 AM,” jelas Kapolresta Tanjungpinang.

Dari hasil pengembangan oleh Tim Buser dua orang pelaku DPO ini sedang dalam pengejaran. Kendaraan tersebut ada beberapa yang sudah terjual dan beberapa berhasil diamankan

Ada beberapa TKP yang sudah dilakukan oleh para pelaku yakni Km 8, Sukaberenang, Km 8 Al Baik, Jln Sultan Mahmud, Teluk Keriting,dan wilayah Polsek Tanjungpinang Barat dan Polsek Tanjungpinang Timur.

“Dua tersangka yang DPO sudah kita kantongi nama-namanya tinggal menunggu waktu. Dua tersangka saat ini sudah kita amankan. Motor ini dijual face to face tanpa surat kendaraan alias bodong dengan nominal sekitar Rp 2 jutaan,” Ucapnya.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu pencurian dengan pemberatan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan pidana penjara 9 tahun

Kapolresta Tanjungpinang berpesan kepada masyarakat bagi yang merasa kendaraannya yang hilang bisa melaporkan ke pihak Kepolisian dengan membawa surat-surat kendaraan. (Mona)

Ditulis Oleh Pada Rab 01 Mar 2023. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek