Dua Bandar Pengedar Sabu Dituntut 8 dan 7 Tahun Penjara
Tanjungpinang, Radar Kepri- Yaser Arafat dan Sholikin, dua bandar narkoba jenis sabu-sabu dituntut berbeda oleh JPU Zaldi Akri SH saat sidang di pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (6/6/2016). Terdakwa Yaser Arafat dituntut 8 tahun penjara dan Sholikin 7 tahun atas kepemilikan 2,08 gram sabu-sabu. Keduanya dituntut dengan pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman minimal 5 tahun penjara.
Kedua bandar sabu tersebut ditangkap pada bulan Desember 2018 oleh Satnarkoba Polres Bintan di Kampung Bekapur, Bintan Buyu. Dari terdakwa Sholikin polisi saat itu menemukan dua paket sabu, sedangkan dari terdakwa Yaser Arafat didapati sabu satu paket yang disimpan dalam plastik bening.
Kepada polisi kedua terdakwa mengaku paket sabu tersebut milik mereka yang akan dijual kepada seseorang di Tanjunguban. Sebelum rencana mereka kesampaian, Satnarkoba Polres Bintan berhasil menangkap keduanya. (Dwa)