; charset=UTF-8" /> DPRD Kota Tanjungpiang Gelar RDP Dengan Nelayan Kampung Bugis - | ';

| | 399 kali dibaca

DPRD Kota Tanjungpiang Gelar RDP Dengan Nelayan Kampung Bugis

RDP DPRD Kota Tanjungpinang dengan nelayan Kampung Bugis, Selasa (09/05)

Tanjungpinang, Radar Kepri-Puluhan nelayan tradisional dari Kampung Bugis meminta DPRD Kota Tanjungpinang memberikan solusi atas sulitnya mereka mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Aspirasi nelayan disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD dengan nelayan yang dihadiri dinas terkait, Selasa (09/05) di kantor DPRD Kota Tanjungpinang, Senggarang.

RDP dipimpin wakil I Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga S Ip berjanji akan memfasilitasi para nelayan Kampung Bugis untuk mendapatkan rekomendasi pembelian BBM jenis solar bersubsidi. Karena, selama ini nelayan kesulitan mendapatkan BBM untuk melaut.“Kami berupaya memfasilitasi agar nelayan bisa mengurus rekomendasi dengan melengkapi syarat yang ditentukan.”janji Ade Angga.

Politisi dari Partai Golkar ini menambahkan untuk memberikan pemahaman terkait prosedur, pihaknya akan membantu mensosialisakan bersama nara sumber dibidangnya. “Perlu ada sosialisasi, supaya nelayan mengetahui ada rekomendasi untuk mendapat BBM bersubsidi bagi para nelayan.”terang Ade Angga.

Ketua Nelayan Kampung Bugis Hanafi mengungkapan, pihaknya menghadapi kendala dalam proses pengurusan rekomendasi, karena banyaknya berkas yang harus disiapkan. “Belum lagi waktu, karena mengurusnya tidak hanya di satu Organisasi Perangkat Daerah.”keluh Hanafi.

Hanafi menyebutkan saat ini para nelayan membeli BBM jenis solar dengan harga non subsidi dengan kisaran harga mulai Rp 8.000 per liter hingga Rp8.500 per liter. Padahal, bila menggunakan rekomendasi hanya membayar Rp5.150 per liter. “Pembelian BBM subsidi selama ini di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE)milik Bandi. Kuotanya juga ada, cukup membantu para nelayan.”terangnya.

Kepala Dinas Pertanian, Perikanan, dan Ketahanan Pangan (DP2KP) Kota Tanjungpinang Raja Khairani mengatakan, beberapa syarat yang harus disiapkan para nelayan untuk mendapatkan rekomendasi, yaitu surat rekomendasi yang sudah habis masa berlaku, photo copy KTP, Kartu Nelayan, bukti pencatatan kapal, surat kuasa dari pemilik kapal (bagi nelayan yang menggunakan kapal motor orang lain), pas kecil dan SKK dari Dinas Perhubungan, serta laporan produksi.

“Setelah berkas lengkap, para nelayan datang ke kantor DP2KP Kota Tamjungpinang untuk mengisi surat permohonan. Jika semua lengkap dan memenuhi syarat, surat rekomendasi segera diberikan,” ujar Khairani.

Menurut dia, Peraturan Wali Kota (Perwako) Rekomendasi BBM Subsidi bagi nelayan telah diterbitkan dengan Nomor 5 Tahun 2017 pada 18 Maret lalu. Hanya saja belum satupun nelayan mengurus. Pihaknya tidak bisa mengeluarkan surat rekomendasi, bila tidak ada permohonan dari nelayan.

Kepala Seksi Bidang Laut dan Udara DP2KP Kota Tanjungpinang Muhammad Habib mengatakan, beberapa berkas yang harus diurus tersebut tidak terlalu sulit, sebab seluruh format surat sudah ada di kantor. Pihaknya mengi ngatkan, agar para nelayan mengurus sendiri, tidak menitip kepada orang lain untuk menghindari pungutan liar (Pungli) serta informasi keliru. “Sesuai Standar Operasi, surat tersebut akan diterbitkan 3 hari kerja,” katanya.(red)

Ditulis Oleh Pada Rab 10 Mei 2017. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek