; charset=UTF-8" /> DPRD Gelar Paripurna LKPj Walikota Tahun 2016 - | ';

| | 470 kali dibaca

DPRD Gelar Paripurna LKPj Walikota Tahun 2016

Ketua DPRD menerima berkas LKPj Walikota tahun 2016.

Tanjungpinang,  Radar Kepri-Berdasarkan amanat UU nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah Daerah yang telah dirubah dengan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang tertera dalam pasal 69 ayat 1 yang menyatakan Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Maka dengan itu, DPRD Kota Tanjungpinang menggelar rapat paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Tanjungpinang TA 2016.

Walikota Tanjungpinang dalam LKPj tersebut mengatakan, bahwa LKPj Kepala Daerah kepada DPRD, dan informasi laporan penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada masyarakat sekurang-kurangnya menjelaskan, arah kebijakan umum pemerintah daerah, pengelolaan keuangan daerah secara makro termasuk pendapatan dan belanja daerah, penyelenggaraan urusan desentralisasi, penyelenggaraan tugas perbantuan dan penyelenggaraan tugas umum.

Walikota menyampaikan LKPj tahun 2016 di paripurna DPRD.

“Sebagaimana diketahui penyelenggaraan pemerintahan daerah secara keseluruhan diarahkan pada upaya perwujudan visi pembangunan yang telah disepakati bersama dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tanjungpinang Tahun 2013-2018.”kata Walikota penyampaian LKPj.

Dengan demikian.”Maka visi dimaksud merupakan arah dan pedoman bagi segenap lapisan daerah dalam berkarya, menjadikannya sebagai kristalisasi semangat kejuangan dalam meningkatkan harkat, martabat, kesejahteraan serta kemajuan masyarakat melalui geliat dan dinamika otonomi daerah,” terangya.

Anggota DPRD Kota yamg hadir dalam paripurna LKPj.

Ditambahkan Lis,sapaan Walikota, Prioritas pembangunan daerah meliputi 8 bidang di antaranya. Penanggulangan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan dan SDM melalui perluasan kesempatan kerja serta pengembangan pemberdayaan masyarakat yang mandiri.

Pengembangan bidang pendidikan melalui peningkatan akses dan pelayanan untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas. Pengembangan bidang kesehatan melalui peningkatan penyediaan pelayanan kesehatan yang berkualitas serta penyediaan jaminan kesehatan masyarakat secara merata.

SKPD yang hsdir dalam paripurna LKPj.

Tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan untuk menciptakan pelayanan publik yang berkeadilan. Pengembangan pariwisata dan budaya daerah. Pengembangan perdagangan dan potensi perikanan berdasarkan karakteristik daerah. Memperkuat jaringan usaha ekonomi rakyat serta pengembangan investasi daerah. Pengembangan sarana dan prasarana pelayanan dasar.

Ketua DPRD dan wakil I mendengarkan LKPj Walikota.

Paripurna penyampaian laporan Walikota Tanjungpinang tersebut dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Suparno, di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang. dihadiri oleh anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Kepala OPD, Camat dan Lurah. Namun dari 30 orang anggota DPRD Kota hadir. 3 orang mengkonfirmasi tidak hadir karena sakit, dua orang sedang mengikuti sembahyang kubur, saru orang mengaku sedant umroh sedang seluruh anggota fraksi PKS sedang mengukuti bimtek yang diselenggarakan partainya. Sisanya tidak hadir tanpa penjelasa. (Irfan)

DPRD dan Pemko Tanjungpinang Sepakati 11 Ranperda 2017

Ditulis Oleh Pada Sel 04 Apr 2017. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek