; charset=UTF-8" /> DPMPTSP Lingga Gelar Sosialisasi Penerbitan IMB - | ';
'
'
| | 120 kali dibaca

DPMPTSP Lingga Gelar Sosialisasi Penerbitan IMB

Lingga, Radar Kepri-Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan Sosialisasi Penertiban Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Penayangan Reklame Dalam Rangka peningkatan pajak atau retribusi daerah Kecamatan Se-Kabupaten Lingga.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Lingga, Ajis bertempat di Aula Hotel Winner, Kamis (4/3) Jam 09:00 WIB membuka secara resmi dan sekaligus bertindak sebagai narasumber pada kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pelayanan Satu Pintu.

Pada kesempatan itu Kadis PMPTSP menyampaikan bahwa, Sosialisasi Kebijakan PTSP adalah salah satu program DPMPTSP yang bertujuan untuk terus meningkatkan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, dan menyampaikan informasi tentang jenis-jenis Perizinan, proses dan syarat-syarat Perizinan kepada pelaku usaha dan masyarakat.

Dan Kemudian disini, kita mendorong masyarakat untuk lebih tertib dalam personal pengurusan perizinan, menyosialisasikan kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait bagaimana tahapan proses perizinan dan persyaratan yang dilakukan.

“DPMPTSP ingin memberikan pelayanan yang terbaik kepada pelaku usaha. Bahkan demi memastikan itu, jajarannya dalam Hal ini sejumlah staf pada DPMPTSP akan selalu memberi pelayanan terbaik. Terkait perizinan membangun untuk pelaku usaha,” jelasnya.

Lanjutnya, sebelum Dinas PMPTSP mengeluarkan IMB khusus, terlebih dahulu harus ada kajian-kajian tata ruang dari Dinas PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup. “Kami mengeluarkan IMB khusus tersebut tentunya harus berdasarkan kajian-kajian dari Dinas PUPR dan Lingkungan Hidup,”sebutnya.

Ia menjelaskan, Kami dari Dinas PMPTSP dan pemerintah Daerah tidak mau ketika pelaku usaha. Misalnya, telah membangun tempat usaha, tapi IMB tidak ada kepastian hukum.

“Artinya disini kami tidakmau juga masyarakat selaku pelaku usaha menyalahkan pemerintah, selama ini pemerintah sangat membantu bagi pelaku usaha terkait IMB. Tapi, harus sesuai aturan dan persyaratan,”tutup Ajis.

Hadir sebagai Peserta adalah para Aparatur Kecamatan, Aparat Desa, Tokoh Masyarakat, dan Para Pelaku Usaha dalam Kecamatan Lingga Utara.

Sebagaimana diketahui, kegiatan tersebut berjalan dengan lancar dan pemaparan Dari Dinas PUPR Lingga, melalui Bidang Tataruang dan dinas Lingkungan Hidup Lingga dan dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab. Kegiatan tersebut berjalan mengikuti Protokol Kesehatan Covid-19. (Hendra)

Ditulis Oleh Pada Kam 04 Mar 2021. Kategory Lingga, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek