; charset=UTF-8" /> DPC PDI-P Bintan Gelar Pelatihan Saksi di Dapil II - | ';

| | 894 kali dibaca

DPC PDI-P Bintan Gelar Pelatihan Saksi di Dapil II

Syahrial SE dan Ruslan Abdul Gani ketika menjadi nara sumber dalam pembekaln saksi Pilgub Kepri dan Pilkada Bintan di Dapil II kabupaten Bintan, Minggu (15/11).

Syahrial SE dan Ruslan Abdul Gani ketika menjadi nara sumber dalam pembekaln saksi Pilgub Kepri dan Pilkada Bintan di Dapil II kabupaten Bintan, Minggu (15/11).

Gunung Kijang, Radar Kepri-Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Bintan (DPC PDI-P Kab Bintan) menggelar pelatihan untuk saksi yang diterjunkan dalam pemilihan Gubernur Kepri dan Bupati Bintan, Minggu (15/11). Acara dilaksanakan di posko pemenang tim SAH dan Khawan di kilometer 18, arah Kijang dihadiri ketua Badan Saksi Pemilu Nasional Daerah (BSPND) Provinsi Kepri, Ruslan Abdul Gani.

Pelatihan saksi tingkat Kabupaten ini dilaksanakan pertama kali oleh DPC PDI-P Bintan di Dapil II meliputi 4 kecamatan. Yaitu kecamatan Teluk Sebong, Toa Paya, Teluk Bintan dan Gunung Kijang. Total saksi yang akan diturunkan di Dapil II ini mencapai 102 orang sesuai dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di 4 kecamatan ini. Namun jumlah saksi yang dilatih dan diberi pembekalan mencapai 204 orang.

Pelatihan dan pembekalan saksi selanjutnya untuk Kabupaten Bintan akan dilaksanakan pada Mingg (22/11) untuk dapil I yang akan di rumah makan milik Tukiman di kilometer 52 arah Tanjung Uban. Sedangkan untuk Dapil III akan dilaksanakan di Tanjung Uban pada penghujung November 2015 ini.”Kita agendakan tanggal 28 November ini untuk dapil III.”ucap Kuswanto, Wakil Sekjen DPC PDI-P Bintan saat dijumpai radarkepri.com usai kegiatan pelatihan saksi.

Selain dihadiri pelatih yang telah mengikuti pelatihan di Batam dari BSPN Pusat, kegiatan ini juga dihadiri Syahrial SE, anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang bertindak sebagai nara sumber dari BSPN Daerah Provinsi Kepri. Terlihat pula ketua DPC PDI-P Bintan, Indra Setiawan yang juga calon wakil Bupati Bintan berpasangan dengan Khazalik.

Materi pelatihan yang diberikan meliputi berbagai aspek, terutama hak dan kewajiban saksi-saksi yang akan menjadi garda terdepan dalam mengawasi jalannya proses pemungutan suara di TPS.

Termasuk potensi-potensi kecurangan yang mungkin saja terjadi, salah satunya adalah KPPS tidak memberikan salinan form C, C1 dan lampiran C1 kepada saksi.”Karena itu, saksi-saksi wajib meminta salinan form C,C1 dan lampiran C1 ini. Karena data-data ini yang akan menjadi alat bukti yang jika terjadi persoalan hukum.”kata Syahrial SE.

Kecurangan lain yang berpotensi terjadi, masih kata Iyai, sapaan Syahrial SE.” KPPS tidak menghitung dan menunjukkan jumlah pemilih yang hadir, surat suara terpakai, surat suara sah dan tidak sah, surat suara rusak, sisa surat suara serta surat suara cadangan (2,5% dari DPT).”bebernya.

Terhadap potensi kecurangan ini, saksi diharuskan mencatat dan membuat berita acara.”Keberatan sekecil apapun harus disampaikan dan minta dicatat oleh KPPS. Kalau tidak dicatat, saksi harus menolak menandatangani form C1.”tegasnya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Ming 15 Nov 2015. Kategory Bintan, Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek