Sidang Raja Ishak, Ungkap Peran Maskur
Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan tindak pidana korupsi proyek master plan di Dinas Pariwisata Anambas yang menyeret Raja Ishak, Senin (16/11) memasuki pemeriksaan saksi. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kepri menghadirkan Maskur selaku ketua kelompok kerja (pokja) lelang dan sekretarisnya Yandri Yanto SE sebagai saksi.
Majelis hakim yang dipimpin Elyta Ras Ginting SH LLM meminta keterangan Yandri Yanto SE pertama kalinya. Sedangkan Maskur yang saat ini menjabat Kadishub Pemkab Anambas diminta menunggu diluar arena persidangan sampai saksi Yandri Yanto selesai memberikan keterangan.
Saksi Yandri Yanto mengakui menjelaskan, proses lelang kegiatan di ikuti 7 perusahaan yang mendaftar namun satu hanya lulus administrasi. Setelah melalui kualifikasi, Raja Ishak selaku PPK sudah diberitahu sehingga dilaksanakan lelang ulang.”Proyek lelang ulang Juni 2012, yang mendaftar saat itu ada 18 perusahaan, lolos kualifikasi 6 perusahaan. Namun kualifikasi lanjutan tidak dilakukan dengan alasan waktu sudah mepet, dan rentang waktu Anambas cukup jauh dari daerah lain.”terangnya.
Lelang pertama, masih menurut Yandri Yanto dilakukan melalui elektronik batal dilakukan karena peserta lelang hanya satu. Kemudian dilakukan lelang kedua, dan mendaftarkan diri 18 dan lulus klarifikasi administrasi 6 perusahaan.
Jaksa kemudian menanyakan tentang adanya tanda tangan Muchda Umar selaku direktur PT, namun saksi menyatakan yang bersangkutan tidak hadir dan.”Lagi pula itu bukan tanda tangan Muchda Umar.”katanya yang mengaku baru pertama kali sebagai ikut sebagai pantia lelang.
Dalam berita acara lelang, saksi Yandri Yanto mengaku bahawa berita acara dibuat meskipun tidak ada tanda tangan pihak bersangkutan.”Saya tanda tangan karena diperintah ketua pantia lelang, Mastur.”ucapnya.
Keterangan mengejutkan lainnya, saksi Yandri Yanto mengaku hanya satu yang hadir namun dibuat semuanya hadir. Pemalsuan berita acara hadiri ini, menurut Yandri Yanto dilakukan dengan alasan nanti akan diperiksa PPK master plant untuk menuntukan daerah yang akan dijadikan tempat wisata melalui ahli yang akan dating.
Terdakwa Raja Ishak merupakan PPK dan KPA, padahal rangkap jabatan ini melanggar Perpres 54 dan tahun 2012 Anambas belum memiliki ADP.
Hakim beberapa kali minta saksi untuk terbuka dan jujur, karena harga penawaran saat itu 1,092.465 m, harga HPS acuan perkiraan sementara 1,198,780 dengan pagu Rp 1,2 M yang tidak mengacu pada Kerangka Acuan kerja (KAK) dan acuan HPS.
Setelah saksi Yandri Yanto didengarkan keteranganya, giliran Maskur selaku ketua Pokja Lelang yang dicecar majelis hakim. Mastur mengakui tidak mengaku tidak semua perusahaan yang lolos kualifikasi melampirkan sertifikasi keahlian.”Hanya sertifikat ijazahnya saja.”kata Maskur.
Mengenai metode pelelang yang ditanyakan JPU Setiawan Nur Cholid SH, saksi Maskur mengatakan.”Dilakukan dengan pembuktian dokumen.”ujarnya. Dalam proyek ini, masih kata Setiawan Nur Cholid SH.”Apakah sudah sudah ditelusuri sebagai pokja.”tanya JPU. Spontan Maskur menjawab.”Tidak, karena kami sudah mengundang. Tapi tidak ahli yang diundang tidak hadir.”katanya.
JPU kemudian menanyakan, mengapa Maskur sebagai ketua Pokja tidak proaktif dengan mendatangi ahli. Kali ini Mastur berdalih.”Karena kondisi Anambas yang minim transportasi, lagi pula cuaca tidak mendukung.”kilahnya.
Jawaban ini memicu keheranan jaksa.”Proses lelang bulan Juni 2012, bulan Juli belum ada angin Utar. Lagi pula transportasi mungkin memang tidak setiap hari ada. Tapi ada transportasi rutin, jadi ini saya rasa tidak masalah.”kata JPU.
Dalam BAP Mastur, yang dibacakan Elyta Ras Ginting SH LLM, terungkap ada fakta ketidaksamaan keterangan di BAP dengan dipersidangan yang menyatakan lelang tersebut ternyata gagal pada tahap I.”Saya lupa.”jawab Mastur dengan enteng.
Selaku ketua Pokja, seharusnya, menurut hakim ketua, Elyta Ras Ginting SH LLM, saksi Mastur membatalkan proyek ini karena cacat administrasi. Namun hal itu tidak dilakukan.”Kenapa ?.Apa alasannya ?.Padahal saudara sebagai ketua Pokja memiliki kewenangan untuk itu (membatalkan proyek,red). Apa ada intervensi atau tekanan.”heran ketua majelis hakim.
Mendapat serangkain pertanyaan ini, Maskur terlihat terdiam.”Saya sudah koordinasikan dengan PPK sekaligus KPA.”jawab Mastur melempar tanggungjawab ke terdakwa Raja Ishak. Persidangan dilanjutkan Senin (23/11) untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi lain yang dihadirkan JPU.
Meskipun menerima honor sebagai Pokja dan melanggar aturan dalam pelaksanaan lelang yang berakibat kerugian negara. Namun Kejaksaan Tinggi Kepri terkesan “takut” meningkatkan status ketua pokja bersama sekretaris dan anggotanya menjadi tersangka. Pasalnya, sampai hari ini, Kejaksaan Tinggi Kepri “hanya” menetapkan dua orang yang paling bertanggungjawab dalam kasus ini, yakni Raja Ishak dan Dewi Kuraesin selaku kontraktor pemenang lelang. Pihak lain yang akftif dan memiliki kewenangan untuk mencegah kerugian negara dan menyalahgunakan kewenangannya masih bebas berkeliaran.(irfan)
Jgn asal blg terima honor sbg pokja yaa pak,,,
Mhon maaf sebelumny d suru sumpah pocong pun sya berani,,
Tuu duit yg makn tuu cuma petingginya aja…
Sekali lagi low tulis pernyataan cri saksi bener…
Coba tanya langsung sma anggota pokjany…
Mhon maaf saya tersinggung sma brita bpk
bagi pokja yang ragu atau merasa tdk dilibatkan dalam proses pengadaan BJ, lebih baik mengundurkan diri saja daripada ketika memberikan keterangan hukum endok de yang tahu jelas tahapan pengadaan.