Dokter Penerbit Surat Sakit Terdakwa Tengku Mangkir Lagi
Tanjungpinang, Radar Kepri-Untuk kesekian kalinya, majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) pada PN Tanjungpinang tak mampu menghadirkan dokter yang menerbitkan surat keterangan sakit untuk terdakwa korupsi, Drs H Tengku Muhtarudin ke persidangan, Senin (18/12).
Padahal keterangan dokter ini dibutuhkan majelis hakim untuk mengetahui kondisi riil dan subjektif terdakwa. Dimana, keterangan dokter ini nantinya akan dipergunakan untuk pembanding (second opinion,red) dari dokter yang akan dihadirkan dari negara dalam mengambil keputusan untuk menentukan sikap dan tindakan hukum lanjutan.
Perlakuan “istimewa” dengan tidak dikenakan penahanan rutan untuk mantan penguasa Anambas ini telah terjadi sejak statusnya menjadi tersangka di Kejati Kepri. Alasan sakit, dikuatkan dengan surat “sakti” alias surat sakit membuat tersangka (saat ini terdakwa) tidak dikenakan penahanan rutan seperti dua orang lainnya.
Anehnya, Kejaksaan Tinggi Kepri dan PN Tanjungpinang terkesan membiarkan alasan ini berkepanjangan tanpa meminta pendapat dari dokter pihak rumah sakit lain. Sehingga, wajar timbul prasangka macam-macam terhadap kedua instansi penegak hukum ini.”Kalau sakit, dirawat dirumah sakit, menginap. Bukan bebas berkeliaran seperti sekarang ini. Bisa saja surat sakitnya itu dipalsukan.”celoteh seorang pengunjung sidang.
Ditambahkan.”Keterangan dokter didepan majelis hakim, bisa saja berbeda dengan surat yang diterbitkannya. Karena, keterangan didepan hakim itu mengikat dan memiliki resiko hukum langsung.”ucapnya.
Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH MH membenarkan tidak hadirnya dokter yang menerbitkan surat sakit untuk terdakwa Tengku Muhtarudin itu.”Iya, tidak hadir. Tapi ada suratnya. Isi suratnya, saya lupa. Nanti kita bicara dan diskusikan ya.”janji Santonius Tambunan saat dikonfirmasi media ini.(irfan)
hahahaha sandiwara…..biar allah swt yang membalasnya amiiin