; charset=UTF-8" /> Djodi Minta Penanganan Kasus Pengrusakan di Kampung Melayu Ditangani Polres Tanjungpinang - | ';

| | 148 kali dibaca

Djodi Minta Penanganan Kasus Pengrusakan di Kampung Melayu Ditangani Polres Tanjungpinang

Suasana sidang pembacaan vonis terhadap 8 orang terdakwa pengrusakan.pagar milik Djodi.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Djodi Wirahadikusuma meminta Satreskrim Polres Tanjungpinang mengambil alih penanganan lapora pengaduan kasus pengrusaka  pagar miliknya di Kampung Melayu, Kota Piring yang dalam persidangan terungkap adanya provokasi dari oknum RT setempat.

Permintaan melalui surat ini merupakan yang kedua kalinya, sebelumnya, pada 11 November 2019 lalu Djodi telah mengirimkan surat yang sama.

Menyikapi surat yang dikirim pada 19 November 2019 itu, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang  AKP Efendri Ali SH MH membenarkan.”Ada (masuk suratnya). Minta Polsek Tanjungpinang Timur (untuk) gelar (perkara). Waktu ditentukan.”terangnya.

Surat yang pertama dan kedua hampir sama isinya, hanya ada penambahan permintaan SP2HP yang melibatkan oknum RT setempat.

Berikut isi surat yang dikirim Djodi tersebut, Sehubungan laporan saya tentang kasus pengrusakan pagar di Kampung Melayu Kota Piring nomor laporan STTLP/54/X/2018/Kepri/Res Tpi /SPKT-Polsek Tpi Timur tanggal 03 Oktober.
Dimana penyidik menetapkan 8 orang tersangka yaitu.DARMISNAH Binti MUHAMMAD AZAN (Alm), terdakwa II LINDA Binti NORMAN (Alm), terdakwa III NUR HASNIDA Binti ZUIRMAN, terdakwa IV ROMLAH Binti HAMZAH YASIN (Alm), terdakwa V SARINI Binti A. RAZAK (Alm), terdakwa VI JAMILAH Binti IBRAHIM (Alm), terdakwa VII RATINAH Binti UMAR (Alm) dan terdakwa VIII SUNARTI Binti ADENAN (Alm).
Kemudian, dalam persidangan, para terdakwa didepan majelis hakim dan jaksa mengaku merusak pagar tersebut karena adanya provokasi dari oknum RT setempat. Dimana pengakuan ini dimuat dalam pertimbangan hukum dalam vonis pada 8 terdakwa. Dimana para terdakwa dihukum dihukum 8 bulan dengan masa percobaan 14 bulan dan para terdakwa serta jaksa menerima vonis tersebut.
Saya meminta penyidik menindaklanjuti fakta persidangan itu dengan memberikan salinan putusan 8 terdakwa tersebut pada penyidik yang diterima oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Iptu Ardian (saat itu).
Namun sampai hari ini, saya selaku korban belum menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP).
Berdasarkan hal diatas saya pernah mengirimkan surat ke Polsek Tanjungpinang Timur memberikan untuk SP2HP kasus tersebut. Khususnya menyangkut status oknum RT yang disebut hakim PN Tanjungpinang sebagai orang yang memprovokatif 8 warganya.
Namun, hingga hari ini saya selaku korban dan pelapor belum menerima perkembangan atas kasus yang menyebutkan oknum RT tersebut.
Berdasarkan hal diatas, saya meminta kasus ini diambil alih penyelidikannya oleh Polres Tanjungpinang khususnya Satuan Reskrim.
Demikianlah surat ini saya buat. Terima kasih atas perhatianya.

Surat itu ditembuskan Djodi Wirahadikusuma ke Kapolda Kepri cq Direskrimun cq Pengawas penyidik. (irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 08 Jan 2020. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek