Djodi Dihukum 5 Bulan Penjara, PH Banding
Tanjungpinang, Radar Kepri-Terdakwa Djodi Wirahadikusuma divonis 5 bulan penjara oleh majelis hakim PN Tanjungpinang, Kamis (13/10). Terhadap vonis yang lebih rendah 1 bulan dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri SH ini, Djodi melalui penasehat hukumnya (PH) Haposan Sihombing SH MH menyatakan banding
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai perbuatan Djodi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 263 ayat 2 KUH Pidana tentang menggunakan surat palsu.
Menurut Haposan.” Kita hormati putusan pengadilan. Dalam analisa kami, dari 5 alat bukti. Djodi tidak menggunakan surat palsu karena surat itu dibeli klien kami asli.”katanya.
Fakta menarik yang terungkap dalam persidangan, dalam hal meringankan., kliennya menghibahkan sebagian tanah miliknya yang dikuatkan putusan PTUN dan PN.”Artinya, tanah itu diakui milik klien kami. Masa dia (Djodi) divonis bersalah atas tanah miliknya sendiri.”heran Haposan Sihombing SH MH.(irfan)