Dituntut 3 Tahun, Terdakwa Pengedar Upal Minta Keringanan
Tanjungpinang, Radar Kepri-Taslim alias Alim, terdakwa pengedar uang palsu menyesal dan minta keringanan hukuman kepada majelis hakim saat membacakan pledoi (pembelaan) saat sidang di PN Tanjungpinang, Rabu (17/7/2018).
Dengan suara serak menahan kesedihan, terdakwa mengatakan dirinya menyesal telah mengedarkan uang palsu yang berakibat hukum terhadap dirinya. “Saya mohon keringanan hukuman kepada yang mulia karena saya memiliki tanggungan anak yang masih bersekolah. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi,” ujar terdakwa.
Terdakwa Taslim duduk sebagai terdakwa karena mengedarkan uang palsu dibeberapa warung milik warga di Desa Sebong Pereh, Bintan pada bulan Februari lalu. Terdakwa menggunakan uang palsu pecahan Rp. 100 ribu untuk membeli rokok, karena curiga pemilik warung melaporkan hal tersebut ke polisi. Terdakwa lalu ditangkap di Kampung Tengah Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa, polisi menemukan 53 lembar uang pecahan Rp. 100 ribu dan 19 lembar uang pecahan Rp. 50 ribu yang mana uang tersebut dipastikan palsu berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan. (Dwa)