; charset=UTF-8" /> Dituntut 3 Tahun, Firman Dihukum 39 Bulan Penjara - | ';

| | 369 kali dibaca

Dituntut 3 Tahun, Firman Dihukum 39 Bulan Penjara

Terdakwa Firman yang dihukum selama 39 bulan penjara.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Firman keponakan Atas pemilik money changer PT Segitima Upaya Mas yang berlokasi di Jalan Merdeka, Tanjungpinang dihukum selama 3 tahun 3 bulan penjara atau 39 bulan penjara oleh majelis hakim PN Tanjungpinang, Senin (06/06).

Firman didakwa jaksa melakukan penggelapan dan penipuan. Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa Firman Dituntut bersalah melakukan penggelapan uang rekan bisnisnya dengan modus jual beli dolar Singapura murah. Akibat perbuatannya, tiga orang korban yakni Tony, Tri dan Erwanto rugi hingga Rp 8 Miliar lebih.”Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 372 KUHP.”ucap jaksa Bambang Wiratdany SH dari Kejari Tanjungpinang pada saat membacakan tuntutan, Selasa, 24 Mei 2022 lalu.

Namun, majelis hakim berbeda pendapat dengan jaksa dalam hal pasal yang dikenakan pada Firman. Hakim menilai perbuatan terdakwa Firman merupakan penipuan sesuai dengan dakwaan kesatu melanggar pasal 378 KUH Pidana. Hakim menilai perbuatan terdakwa Firman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, sama dengan jaksa, namun dalam hal penerapan pasal tidak sependapat.”Menghukum terdakwa Firman selama 3 tahun 3 bulan penjara.”ucap Boy Syailendra SH, ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini.

Terhadap vonis ini, pengacara terdakwa Firman, yakni Dicky Eldina Oktaf SH dan rekan serta jaksa menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap terhadap putusan majelis hakim tersebut.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 07 Jun 2022. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek