; charset=UTF-8" /> Ditunggu, Hasil Supervisi KPK Dalam Kasus Bansos - | ';

| | 922 kali dibaca

Ditunggu, Hasil Supervisi KPK Dalam Kasus Bansos

Hery Marhat, I Made Astiti Ardjana dan Nurdin Aryanto.

Hery Marhat, I Made Astiti Ardjana dan Nurdin Aryanto.

Batam, Radar Kepri- Lebih kurang satu tahun I Made Astiti Ardjana SH MH menjabat sebagai Kajari Batam. Namun masih banyak “tunggakan” kasus korupsi di laci Kejari Batam. Padahal begitu banyak dugaan kasus korupsi yang mencuat ke publik dikota Batam. Mungkinkah, karena kasus tersebut bermuara ke Drs H Ahmad Dahlan selaku Walikota, sehingga Kejari Batam terkesan sungkan ?.

Hal ini diungkapkan Nurdin Ariyanto, aktifis Mahasiswa Pembangunan Indonesia (MPI) kota Batam ketika dijumpai Radar Kepri di Batam Centre, Kamis (05/09).”Sebagaimana kita ketahui, kasus yang pernah mencuat di berbagai media cetak di kota Batam. Diantaranya kasus dugaan korupsi dana Bantuan sosial (Banso) mulai dari tahun 2006 sampai tahun 2011.”katanya.

Jumlah uang bansos pada tahun 2006 sekitar Rp 52 miliar dan tahun 2007 sebesar Rp 54 miliar  dan tahun 2008 sebesar Rp 28 miliar. Sementara pada tahun 2009 sebesar Rp 23,3 miliar sudah diproses secara hukum oleh Kejasaan Negeri Batam. Dimana ditemukan pelaku korupsi dua orang pejabat pemko Batam, Kabag keuangan dan bendahara Pemko Batam. Keduanya di adili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekabaru, Riau. Pengadilan Tipikor menghukum kedua pejabat tersebut selama 2 tahun penjara.”Dan tahun 2010, anggaran dana bantuan sosial sebesar 53 miliar, tahun 2011 sebesar  Rp 54 miliar, dan kasus ini belum tersentuh oleh penegak hukum Kejaksaan pemko Batam.”ujarnya.

Selain dugaan kasus korupsi bansos yang pernah mencuat melalui media cetak maupun elekronik kepublik. Dugaan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, Batu Aji sebesar Rp 55 Milair. Sebagai mama disebutkan sumber media yang melibatkan para elit pejabat kota Batam, Walikota Batam dan Wakilnya bersama anggota para dewan diduga terlibat korupsi suap.

Ditambah dugaan korupsi lelang tender pengololaan sampah di kota Batam yang diduga sarat konkalingkong dengan anggaran yang sangat fantatis, puluhan miliaran rupiah.”Hal ini bisa dilihat dengan tidak maksimalnya kinerja dinas kebersihan kota Batam dalam mengelola sampah di kota Batam.”jelasnya.

Masih Nurudin Ariyanto, baru-baru ini mencuat pula kasus dugaan korupsi dana asuransi PNS  kota Batam yang di kelola oleh PT Bumi Asih Jaya (PT BAJ) sebesar  Rp 117 miliar. Dengan jumlah PNS yang tergabung dalam PT Asuransi BAJ sebanyak lebih kurang 6000 PNS se-kota Batam. Sampai sekarang nasib miliaran rupiah duit PNS Pemko Batam yang dipotong setiap bulaanya tidak jelas kemana raibnya. Gugatan perdata yang saat ini bergulir di PN Batam, dinilai hanya akal-akalan antara Pemko Batam dan PT BAJ guna mengulur-ulur waktu menyerahkan uang yang merupakan dari hak ribuan PNS se-kota Batam. Karena kasus perdata yang di ajukan akan memakan waktu yang lama, mungkin bisa mencapai belasan tahun baru perkara perdata itu tuntas. Padahal, yang dikumpulkan itu merupakan uang gaji PNS yang dipotong setiap bulannya, bukan uang Pemko Batam ataupun Sekdako selaku pihak yang menandatangani MoU dengan PT BAJ.”Semua kasus diatas  yang paling bertangjawab, tentu walikota Batam,  Drs H Ahmad Dahlan. Seharusnya Kejaksaan Negeri Batam berani memanggil walikota Batam sebagai pimpinan kota Batam. Karena di mata hokum, semua warga negara sama hak dan kedudukannya. Tanpa terkecuali, miskin-kaya, pejabat-gembal, sama dimata hukum.”tegasnya.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh ketua LSM Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 kota Batam, Hery  Marhat.”Kita melihat, terkesan Kajari  Batam I Made Astiti Ardjana SH MH tutup mata dengan berbagai kasus diatas. Kita berharap  Kejagung RI mengganti Kepala Kejaksaan Negeri Batam dengan Kajari yang berani menindak kejahatan korupsi dikota Batam. Seperti mantan Kajari Batam, Tatang Sutarna  SH.MH.”katanya.

Karena di era Tatang Sutarna SH MH menjabat Kejari Batam inilah sejarah penegakan hukum terjadi. Keberanian Tatang membongkar korupsi Bansos Batam berdampak di mutasinya Tatang ke Kejagung secara mendadak. Sayangnya, pengganti Tatang tidak mengembangkan penyelidikan lanjutan. Buktinya, Pengguna Anggaran (PA) yaitu Sekdako Batam, Agussahiman tak tersentuh sampai hari ini. Begitu juga dengan Penanggungjawab Anggaran, Walikota Batam Drs H Ahmad Dahlan.”Batam butuh Kajari bernyali seperti Tatang dalam menindak pelaku kejahatan korupsi dikota Batam.”kata Hery Marhat pada media ini di Batam Centre, Kamis (05/09).

Beruntung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibawah pimpinan Abraham Samad melakukan supervisi terhadap proses hukum kasus korupsi Batam itu. Penghujung Agustus 2013 lalu, tim supervise KPK turun ke Kejaksaan Negeri Batam dan meminta seluruh data terkait kasus korupsi Bansos Batam itu. Kita tunggu saja hasil supervisi tim KPK tersebut, akankah Abraham Samad berhasil membongkar “tikus” dalam kasus bansos di Batam ini ?. (taherman)

Ditulis Oleh Pada Jum 06 Sep 2013. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek